Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mempercepat pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di enam kawasan yakni Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor–Depok, serta Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara pemerintah daerah dengan PT Danantara Investment Management dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan proyek ini diprioritaskan untuk wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari yang sudah masuk kategori darurat.
Baca Juga: Tekan Harga Pakan, Bulog Salurkan 240.000 Ton Jagung ke Peternak
Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan target operasi bertahap mulai 2027 hingga Mei 2028.
“Baru saja ditandatangani MoU antara Danantara dengan pemda untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi. Yang kita bahas hari ini kategori darurat, yang open dumping, yang sudah numpuk-numpuk,” ujar Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Untuk kawasan Serang Raya, proyek melibatkan Pemprov Banten, Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang. Semarang Raya menggandeng Pemprov Jawa Tengah dan Kota Semarang. Medan Raya melibatkan Pemprov Sumatera Utara, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Sementara Lampung Raya melibatkan Pemprov Lampung, Kota Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.
Di lain sisi, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut total pendanaan proyek PSEL nasional mencapai sekitar US$ 5 miliar atau setara Rp87 triliun.
Menurutnya, proyek ini menjadi salah satu proyek pengolahan sampah terbesar yang tengah dijalankan pemerintah.
“Ini mungkin proyek pengolahan sampah terbesar di dunia. Dari sisi fundraising nilainya US$ 5 miliar dan targetnya harus selesai sampai akhir 2028,” kata Pandu.
Sementara itu, salah satu pemerintah daerah menyebut proyek ini menjawab kendala masyarakat terkait penanganan sampah di daerah.
Baca Juga: Purbaya Siap Ambil Alih PNM dari BRI, Geo Dipa Ditukar ke Danantara
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan proyek PSEL menjadi solusi penting bagi daerah yang selama ini kesulitan menangani persoalan sampah tanpa dukungan pemerintah pusat.
“Permasalahan sampah seperti ini sangat sulit bagi kami di daerah untuk bisa menyelesaikannya sendiri,” ujar Mirza.
Hanya saja, proyek PSEL masih menghadapi tantangan mulai dari kesiapan lahan, jaminan pasokan sampah, hingga keekonomian listrik hasil olahan sampah.
Pemerintah kini mengandalkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan sekaligus memangkas hambatan birokrasi proyek PSEL di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













