kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Membayar Kewajiban Dam, Ini Ketentuannya


Senin, 11 Mei 2026 / 22:00 WIB
Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Membayar Kewajiban Dam, Ini Ketentuannya
ILUSTRASI. Jemaah Haji Jakarta-Banten Menjalankan Umroh Waji di Makkah (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementrian Haji dan Umrah Indonesia mengatur ketentuan pembayaran dam haji bagi jemaah Indonesia tahun 1447 Hijriyah/2026. Selain harus melalui platform resmi, jemaah haji perlu tahu 3 jenis haji untuk menentukan kewajiban dam (denda) yang harus dibayar sesuai pilihan.

Petugas Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi 2026 Daker Bandara Anis Diyah Puspita mengatakan, mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tamattu'. Tamattu' artinya bersenang-senang, dimana jemaah melakukan ibadah umrah wajib terlebih dahulu, bertahalul, kemudian berhaji.

"Bagi haji Tamattu dikenakan Dam Tamattu, yaitu menyembelih seekor kambing dan itu bersifat tartib (berurutan) dan taqdir (kadarnya ditentukan syariat),” tutur Diyah, dikutip Senin (11/5/2026).

Jika tidak mampu menyembelih kambing secara ekonomi, dam haji tamattu' bisa diganti dengan puasa 10 hari yaitu 3 hari dilaksanakan di Arab Saudi dan 7 hari di tanah air. "Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, 10 hari puasa bisa dilakukan di tanah air dengan pembagian 3 hari dulu, jeda, lalu 7 hari berturut-turut," ungkapnya.

Baca Juga: Optimisme Konsumen Menyempit Sejak Awal 2026, Tanda Daya Beli Mulai Hati-hati

Terdapat sebagian jemaah haji Indonesia juga memilih Haji Qiran dan Haji Ifrad. "Untuk Haji Qiran menggabungkan niat ibadah umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram dan juga dikenakan Dam Nusuk dengan menyembelih satu ekor kambing, tapi persentasenya kecil. Untuk Haji Ifrad atau ibadah haji yang mendahulukan rangkaian haji daripada umrah (atau haji saja) dan tidak diwajibkan membayar dam kecuali melanggar larangan," sebutnya.

Kemenhaj resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi. Surat edaran mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Demi memudahkan pembayaran dam, Kemenhaj RI akan bekerja sama dengan Adahi sebagai platform resmi otoritas Arab Saudi.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

"Mekanisme ini dapat dipilih jemaah bagi yang ingin menyalurkan dam di Tanah Air," tambahnya.

Untuk mekanisme pembayaran dam, lanjut Anis, Jemaah membayar secara tunai yang dikoordinir dari mulai kelompok regu, Rombongan, Kloter, Sektor, hingga Daerah Kerja (Daker). 

"Dilaporkan secara berjenjang agar semuanya terdata dan amanah. Kami sangat mengharapkan jemaah tidak membayar melalui jalur tidak resmi,  Pemerintah Arab Saudi juga menekankan pembayaran Dam  melalui Adahi untuk menjaga amanah," tuturnya.

Baca Juga: Transfer ke Daerah Dipangkas, Pemda Mulai Hadapi Turbulensi Fiskal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×