Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) mulai tahun depan. Caranya, dengan menghapus alokasi minimum penyaluran sebesar Rp 7,5 miliar per daerah dan menambah kategori kinerja menjadi 10 jenis kategori.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, seharusnya persayaratan penyaluran dana tersebut bukan lagi sebatas hal-hal prosedural. Melainkan berbasis kriteria yang substantif, yaitu kualitas belanjanya.
"Harus ada indikator pengukurang kuantitatif," kata Endi kepada KONTAN, Minggu (10/8). Kriteria substantif yang dimaksud juga kualitas belanja terkait dengan prioritas nasional dan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, belanja yang bisa mendorong penciptaan lapangan pekerjaan. Mislanya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan daerah tersebut harus menciptakan minimal 400.000 lapangan pekerjaan.
Kedua, belanja yang berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan, Mislanya, seberapa besar penyerapan belanja untuk layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi USaha Kecil dan Menengah (UKM).
Ketiga, belanja yang berkontribusi terhadap kesenjangan dan ketimpangan.
"Jika hanya berkutat dengan (persyaratan) prosedural daerah akan berlomba-lomba mengejar DID dan pemerintah pusat akan kehilangan fokus," tambah dia.
Ia juga menyebut, DID tidak harus didapat oleh seluruh daerah, melainkan hanya daerah-daerah yang menunjukkan kinerja yang paling baik saja. Oleh karena itu, emerintah pusat lanjut Endi, harus menjadikan DID sebagai motivasi bagi daerah untuk meningkatkan kinerjanya ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News