kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini syarat insentif tambahan daerah Rp 8,5 triliun


Kamis, 05 Oktober 2017 / 21:32 WIB
Ini syarat insentif tambahan daerah Rp 8,5 triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana insentif daerah dalam RAPBN tahun depan sebesar Rp 8,5 triliun. Anggaran itu akan dikucurkan bagi daerah berprestasi yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Adapun kriteria yang digunakan untuk menilai prestasi dan kinerja daerah mencakup kriteria utama dan kategori kinerja. Kriteria utama yang dimaksud, meliputi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD tepat waktu, dan penggunaan e-procurement.

Sementara kategori kinerja, pemerintah melakukan perubahan. Mulai tahun depan pemerintah akan memperluas menjadi 10 kategori.

"Sistem penilaian diubah dari semula satu kategori yang bersifat umum menjadi 10 kategori," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar), Kamis (5/10).

Adapun 10 kategori kinerja yang dimaksud, yaitu pertama, kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Kategori ini dinilai berdasarkan pengumpulan pajak daerah, kualitas belanja, kualitas perencanaan keuangan, ruang fiskal dan SILPA.

Kedua, kategori penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinilai berdasarkan indikator penilaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPDP) dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga, kategori perencanaan daerah yang dinilai berdasarkan perencanaan terbaik, perencanaan progresif, dan perencanaan inovatif.

Keempat, ketegori sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dinilai berdasarkan indikator perencanaa, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi, dan capaian kinerja. Kelima, kategori inovasi pelayanan publik yang dinilai berdasarkan inovasi memiliki pendekatan baru, produktif, memiliki dampak dan berkelanjutan.

Keenam, kategori kemudahan investasi yang dinilai dari ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu yang dinilai dari aspek SDM, sarana dan prasarana serta kelembagaan. Ketujuh, kategori pelayanan publik di bidang pendidikan yang dinilai berdasarkan indikator rata-rata lama sekolah, angka partisipasi murni SMP, dan harapan lama sekolah.

Kedelapan, kategori pelayanan publik di bidang kesehatan yang dinilai dari indikator penurunan presentase bayi dua tahun stunting, peningkatan presentase balita yang diimunisasi dan cakupan persalinan dengan tenaga kesehatan.

Kesembilan, kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur yang dinilai berdasarkan indikator rumah tangga dengan akses tenaga kerja dengan akses air minum layak, rumah. Kesepuluh, kategori kesejahteraan masyarakat yang dinilai berdasarkan indikator presentase penduduk miskin dan indeks pembangunan manusia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bisa saja satu daerah yang mendapatkan insentif juga memenangkan banyak kategori. "Dan yang paling banyak kategori akan mendapatkan tambahan insentif," tambah dia.

Untuk kategori provinsi, pemerintah akan mengambil tiga provinsi terbaik. Untuk provinsi terbaik pertama akan mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp 25 miliar, terbaik kedua Rp 20 miliar, dan terbaik ketiga Rp 15 miliar.

Sementara kategori kota, pemerintah akan mengambil lima kota terbaik. Untuk kota terbaik pertama hingga kelima, masing-masing akan mendapatkan tambahan insentif Rp 25 miliar, Rp 20 miliar, Rp 15 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 5 miliar.

Sedangkan kategori kabupaten lantaran jumlahnya lebih banyak, pemerintah akan mengambil 10 daerah terbaik. "Juara satu, dua, dan tiga, nilainya sama (seperti provinsi dan kota terbaik. Juara lima sampai 10, masing-masing Rp 5 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×