kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran dana insentif daerah 2018 diperketat


Minggu, 08 Oktober 2017 / 15:14 WIB
Penyaluran dana insentif daerah 2018 diperketat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) mulai tahun depan. Salah satunya, mengubah ketentuan melalui penghapusan alokasi minimum penyaluran dana transfer daerah tersebut.

Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, pagu anggaran DID dalam postur sementara RAPBN 2018 sebesar Rp 8,5 triliun. Jumlah itu naik Rp 1 triliun dibandingkan alokasi dalam APBN-P 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, ada tiga hal dalam kriteria umum yang menjadi penentu kelayakan daerah penerima DID tahun.

Pertama, mendapatkan opini minimal wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari aturan saat ini minimum wajar dengan pengecualian (WDP). Kedua, ketepatan waktu dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD. Ketiga, penggunaan e-procurement.

Namun lanjut Boediarso, tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menghapus ketentuan pengalokasian minimum DID ke daerah. Selama ini, daerah yang mendapatkan opini WTP atas LKPD dari BPK dan tepat waktu dalam menetapkan Perda APBD mendapatkan minimal DID sebesar Rp 7,5 miliar.

Penghapusan itu dilakukan karena ini mendorong daerah berlomba-lomba mendapat WTP. "Saya tidak tutup mata kalau banyak daerah yang mengejar WTP dengan berbagai cara. Termasuk dengan menyuap auditor BPK," kata Boediarso belum lama ini

Pihaknya mencatat, daerah yang mendapatkan opini WTP tahun 2016 dari BPK atas LKPD-nya mencapai 378 daerah. Jumlah itu terdiri dari 31 provinsi, 275 kabupaten, dan 72 kota. "Ini yang eligible untuk mendapatkan DID," tambahnya.

Sementara itu, jumlah daerah yang tepat waktu dalam menetapkan Perda APDB-nya sebanyak 435 daerah, yang terdiri dari 25 provinsi, 335 kabupaten, dan 75 kota. Sedangkan daerah yang telah menggunakan e-procurement adalah sebanyak 535 daerah.

Boediarso menyebut, hasil evaluasi pihaknya, jumlah daerah yang benar-benar memenuhi ketiga persyaratan tersebut sebanyak 291 daerah, yang terdiri dari 21 provinsi, 211 kabupaten, dan 59 kota.

Ke depan kemungkinan pemerintah akan lebih memperberat ketentuan kelayakan daerah yang menerima daerah. Misalnya, dengan mensyaratkan opini WTP dari BPK atas LKPD selama tiga tahun berturut-turut.

Selain kategori umum, pemerintah juga mensyaratkan kategori kinerja yang terdiri dari 10 jenis kategori, dari aturan tahun ini yang hanya satu jenis kategori kinerja. Boediarso bilang, daerah yang paling banyak memenangkan kategori itu akan mendapatkan DID tambahan.

Untuk karegori provinsi, pemerintah mengambil tiga terbaik dengan terbaik pertama hingga ketiga masing-masing mendapatkan tambahan DID sebesar Rp 25 miliar, Rp 20 miliar, dan Rp 15 miliar. Untuk kabupaten, pemerintah akan mengambil lima kabupaten tebaik, dengan terbaik pertama hingga kelima masing-masing sebesar Rp 25 miliar, Rp 20 miliar, dan Rp 15 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 5 miliar.

Sedangkan kabupaten, pemerintah akan mengambil 10 kabupaten terbaik, dengan terbaik pertama hingga keempat sama dengan kabupaten, dan kelima hingga kesepulun masing-masing Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×