Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah alokasi anggaran dana desa menjadi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut, merupakan kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian.
Kebijakan ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana yang akan digunakan untuk BLT ini, nantinya akan bersumber dari dana desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus Corona di daerah pedesaan.
Baca Juga: Pemerintah masih susun skema pemberian stimulus untuk UMKM
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengubah dana desa menjadi bansos kepada masyarakat yang terdampak Corona.
"Telah diberikan instruksi agar dana desa diubah menjadi bansos. Terutama untuk masyarakat yang mengalami kerawanan akibat Covid-19, atau antisipasi datangnya para pemudik dalam hal ini untuk tidak membebani masyarakat desa tersebut," ujar Sri dalam telekonferensi daring, Jumat (17/4)
Di dalam PMK ini, pemerintah mengatur kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa. Mereka yang dirasa berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.
Baca Juga: Industri pers masuk dalam sektor usaha yang mendapat perluasan insentif pajak