CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Dana Desa Jadi Jaminan Kodes Merah Putih, Anggota Komisi VI: Sangat Berbahaya!


Selasa, 18 November 2025 / 16:31 WIB
Dana Desa Jadi Jaminan Kodes Merah Putih, Anggota Komisi VI: Sangat Berbahaya!
ILUSTRASI. Warga berbelanja kebutuhan pokok di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Metuk, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (28/10/2025). KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti kebijakan pemerintah yang memanfaatkan dana desa sebagai jaminan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025), Nurdin mengungkapkan kekhawatirannya terkait skema penjaminan tersebut. Menurutnya, rencana menjadikan dana desa sebagai jaminan 30% dari pembiayaan koperasi sebesar Rp 3 miliar per unit dapat membebani keuangan negara jika tidak dikelola dengan hati-hati. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Inpres tersebut memberikan kepastian anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk setiap koperasi. Nurdin membandingkan model pembiayaan koperasi pada era Orde Baru yang menurutnya tidak membebani APBN. Saat itu, koperasi pangan mendapat fasilitas gudang yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan pangan. Ia mencontohkan pola kerja sama dengan Bulog, di mana koperasi menyetor gabah dan hasil penjualan langsung digunakan untuk menutup kewajiban utang. Politisi Golkar itu juga menyampaikan keberatan yang disuarakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Organisasi tersebut menolak pengalihan dana desa sebesar Rp 40 triliun untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. APDESI menilai kebijakan ini terlalu berisiko karena tata kelola koperasi belum jelas dan pendampingan program belum disiapkan secara matang. Menurut Nurdin, Kementerian Koperasi perlu menyiapkan skema pembayaran yang lebih terukur atas pendanaan Rp 3 miliar per koperasi, baik melalui pembangunan gerai, gudang, maupun pengembangan usaha. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan mengalokasikan Rp 40 triliun dari dana desa untuk mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih. Anggota Komisi VI DPR menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti kebijakan pemerintah yang memanfaatkan dana desa sebagai jaminan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025), Nurdin mengungkapkan kekhawatirannya terkait skema penjaminan tersebut.

Baca Juga: Kepala Desa Tolak Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih

Menurutnya, rencana menjadikan dana desa sebagai jaminan 30% dari pembiayaan koperasi sebesar Rp 3 miliar per unit dapat membebani keuangan negara jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Inpres tersebut memberikan kepastian anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk setiap koperasi.

Nurdin membandingkan model pembiayaan koperasi pada era Orde Baru yang menurutnya tidak membebani APBN. 

Saat itu, koperasi pangan mendapat fasilitas gudang yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan pangan. Ia mencontohkan pola kerja sama dengan Bulog, di mana koperasi menyetor gabah dan hasil penjualan langsung digunakan untuk menutup kewajiban utang.

Baca Juga: Dana Desa Jadi Jaminan Utang Kopdes Merah Putih Berpotensi Ganggu Pembangunan Desa

Politisi Golkar itu juga menyampaikan keberatan yang disuarakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). 

Organisasi tersebut menolak pengalihan dana desa sebesar Rp 40 triliun untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. APDESI menilai kebijakan ini terlalu berisiko karena tata kelola koperasi belum jelas dan pendampingan program belum disiapkan secara matang.

Menurut Nurdin, Kementerian Koperasi perlu menyiapkan skema pembayaran yang lebih terukur atas pendanaan Rp 3 miliar per koperasi, baik melalui pembangunan gerai, gudang, maupun pengembangan usaha.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan mengalokasikan Rp 40 triliun dari dana desa untuk mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih. 

Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Terkait Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Anggaran tersebut dicicil tiap tahun selama enam tahun guna menjamin pinjaman yang akan diterima koperasi. Ia menegaskan bahwa skema ini membuat pinjaman aman bagi perbankan karena risikonya terjamin oleh negara.

Selanjutnya: 92% dari Target, Setoran PNBP Minerba Capai Rp 114 Triliun hingga 15 November 2025

Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025, 4 Ganda Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×