Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia AKRINDO memandang positif penggunaan dana desa untuk mengganti pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, perlu ada pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
Untuk diketahui, Kementerian Desa dan PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran pinjaman KDMP kepada bank. Dalam Hal ini, dana desa yang bisa dipakai maksimal sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.
Baca Juga: Tak Perlu Dikembalikan, Dana Desa Siap Bayar Utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Wakil Ketua Umum AKRINDO Anang Zunaedi menilai, dukungan pengembalian pinjaman menggunakan dana desa ini bisa mendorong kemandirian koperasi.
“Kalau model koperasi kerakyatan seperti dulu itu kan diberikan hibah. Skema pinjaman yang sekarang lebih tepat untuk menumbuhkan kemandirian,” kata Anang kepada Kontan, Rabu (13/8/2025).
Anang juga menyoroti jenis pinjaman yang bisa diganti dengan dana desa itu.
Menurut beleid, pinjaman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pembiayaan untuk modal awal yang menjaminkan aset koperasi. Pun, penggunaan dana desa menjadi opsi terakhir untuk mengganti angsuran pinjaman KDMP.
Selagi penggunaan dana desa untuk menambal utang KDMP tidak mutlak, Anang menilai skema itu hanya untuk mengantisipasi risiko terburuk .
“Bilamana terjadi wanprestasi, itu kan yang dijaminkan aset hasil pembiayaan tadi. Kalau terjadi kemungkinan terburuk, yaitu jika aset yang dibeli dari hasil pinjaman itu tidak mencukupi (untuk mengganti pinjaman), baru dana desa itu menjadi kewajiban untuk penyelesaian,” paparnya.
Baca Juga: Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kodes Merah Putih
Terkait itu, Anang bilang risiko datang jika KDMP kehabisan aset yang menjadi jaminannya terjadi. Untuk mengantisipasinya, perlu pengawasan ketat dari pihak terkait, yakni kepala desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan tokoh masyarakat.
Ia menekankan pentingnya integritas para pengawas yang berwenang memberikan izin pinjaman, serta mekanisme pemberian pinjaman yang ketat dari bank. Menurutnya, sepak terjang peminjam perlu benar-benar diperhatikan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar akibat aset habis.
“Jangan sampai sampai aset (KDMP) habis sama sekali. Kalau terjadi begitu, berarti (KDMP) tidak diawasi sama sekali. Kalau sampai fraud itu jadi risiko ke keuangan desa dan berpotensi mengganggu pembangunan maupun layanan sosial kemasyarakatan,” tegasnya.
Selanjutnya: Indonesia Boosts Role of Military in Food Security Initiative
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Olahraga Lari untuk Kesehatan Mental, Sama Baiknya dengan Antidepresan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News