Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran Dana Desa sebesar Rp 11,7 triliun menjadi Rp 20,8 triliun. Anggaran ini masih belum ideal, sehingga akan pemerintah akan menaikkan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.
Sesuai, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, per desa idealnya mendapat dana Rp 1,4 miliar per tahun. Tapi dengan anggaran saat ini, tahun ini setiap desa hanya menerima sekitar Rp 750 juta saja.
Kementerian Keuangan berjanji akan menambah dana itu secara bertahap. "Tahun depan akan tercapai Rp 1 miliar dan Rp 1,4 miliar tahun 2017," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kamis kemarin (22/1).
Artinya, dengan tambahan itu, total anggaran Dana Desa tahun depan akan mencapai Rp 27,73 triliun dan tahun 2017 Rp 38,83 triliun. Sebelumnya di APBN 2015, anggaran Dana Desa hanya sebesar Rp 9,07 triliun.
Bambang menjelaskan, ada dua model yang menjadi pola penggunaan Dana Desa. Pertama, pola program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) infrastruktur. Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan anggaran fasilitator PNPM sekitar Rp 1,5 triliun-Rp 1,6 triliun. Satu orang pendamping fasilitator akan menangani 3-4 desa.
Kedua, pola program pembangunan infrastruktur pedesaan (PPIP) yang dibuat kementerian pekerjaan umum. "Kedua pola ini dipilih sehingga penggunaan dana desa bisa ikut fokus ke infrastruktur. Apakah itu irigasi, jalan atau air bersih," tandas Bambang.
Khusus untuk tahun ini, pemerintah sudah memiliki empat prioritas penggunaan Dana Desa. Pertama, infrastruktur desa seperti tambatan perahu dan jalan permukiman. Kedua, jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih dan sanitasi lingkungan.
Ketiga, sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat. Keempat, sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, lumbung desa, dan pembukaan lahan pertanian.
Peneliti Institute for Development of Economist and Finance (Indef) Eko Listianto, menyarankan, pemerintah harus membuat pendampingan ke setiap desa untuk menguatkan kelembagaan dan sumber daya manusia. Ini agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News