kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.645   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.695   -21,89   -0,28%
  • KOMPAS100 1.190   -4,72   -0,40%
  • LQ45 943   -3,92   -0,41%
  • ISSI 232   -0,82   -0,35%
  • IDX30 487   -1,75   -0,36%
  • IDXHIDIV20 582   -0,48   -0,08%
  • IDX80 135   -0,70   -0,51%
  • IDXV30 141   -1,10   -0,77%
  • IDXQ30 161   -0,50   -0,31%

Tiga yang mesti diperhatikan untuk dana desa


Selasa, 20 Januari 2015 / 21:29 WIB
Tiga yang mesti diperhatikan untuk dana desa
ILUSTRASI. Ini Cara Mengatasi Lupa Kode Akses BCA Mobile dengan Mudah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/04/2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Desa harus mempunyai kesiapan yang tinggi untuk bisa mengelola dana desa yang dilimpahkan pusat dengan baik. Peneliti Institute for Development of Economist and Finance (Indef) Eko Listianto berpendapat, dalam hal dana desa setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan pemerintah pusat dan desa terkait.

Pertama, kualitas sumber daya manusia (SDM). SDM daerah harus diperbaiki untuk bisa mengelola pemberian dana desa yang tidak sedikit tersebut. Hal ini sangat erat berkaitan dengan persepsi indeks korupsi Indonesia yang masih tinggi dan birokrasi Indonesia yang tidak efisien.

Kedua, perlunya pendampingan. Pemerintah pusat harus memberikan pendampingan bagi desa untuk menguatkan kelembagaan dan SDM desa. "Untuk tahap awal, akan banyak persoalan dari sisi sosialisasi. Ini pusat harus berikan pendampingan," terang Eko ketika dihubungi KONTAN, Selasa (20/1).

Ketiga, kualitas penyerapan anggaran. Kualitas bentuk pembangunan yang dilakukan oleh desa harus dipantau. Bukan hanya soal serapan, namun kualitas penyerapan dananya juga harus bermanfaat. Empat program besar kegiatan dana desa sudah baik dan jika tiga point itu dilakukan maka efeknya bagi perekonomian desa akan positif dan mendukung ekonomi nasional.

Sebagai informasi, desa mendapatkan anggaran yang melimpah tahun ini. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa naik signifikan sebesar Rp 11,7 triliun menjadi Rp 20,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.

Sebelumnya dalam APBN 2015, anggaran dana desa hanya sebesar Rp 9,07 triliun. Tidak hanya dana desa yang naik, anggaran transfer daerah pun naik dari Rp 638,0 triliun ke Rp 643,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×