Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Desa mendapatkan anggaran yang melimpah tahun ini. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa naik signifikan sebesar Rp 11,7 triliun menjadi Rp 20,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.
Sebelumnya dalam APBN 2015, anggaran dana desa hanya sebesar Rp 9,07 triliun. Tidak hanya dana desa yang naik, anggaran transfer daerah pun naik dari Rp 638,0 triliun ke Rp 643,4 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran dana desa ditingkatkan untuk mendorong visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Yaitu perkuat pembangunan daerah di Indonesia untuk bisa tunjang ekonomi di tingkat nasional," ujar Bambang, Senin (19/1).
Berdasarkan nota keuangan RAPBN-P 2015 tentang anggaran dana desa, untuk memenuhi visi pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggiran maka perlu dialokasikan dana yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan daerah dan desa. Dana desa akan diprioritaskan untuk beberapa hal utama.
Pertama, infrastruktur desa seperti tambatan perahu dan jalan permukiman. Kedua, jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih dan sanitasi lingkungan.
Ketiga, sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat. Keempat, sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, lumbung desa, dan pembukaan lahan pertanian.
Keputusan pengalokasian dana desa sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 pasal 11 disebutkan rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, luas wilayah kabupaten/kota, angka kemiskinan kabupaten/kota, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Pembagiannya adalah 30% untuk jumlah penduduk, 20% untuk luas wilayah, dan 50% untuk angka kemiskinan. Untuk kesulitan geografis akan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. Untuk memenuhi amanat UU, anggaran dana desa secara bertahap akan ditingkatkan sehingga mencapai 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah.
Dalam pemenuhannya, akan diperhatikan aspek akuntabilitas kinerja dan skala ekonomi pendanaan kegiatan. Adapun Kemkeu telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang transfer daerah dan dana desa.
Salah satunya adalah PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam PMK ini mengatur bagaimana pelaporan dana desa. Apabila kepala daerah tidak melaksanakan kewajibannya maka bisa dilakukan pemotongan, penundaan atau penghentian penyaluran dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News