Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa. Aturan itu akan dijabarkan dalam Permenkeu tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menteri Desa, Marwan Jafar mengatakan, koordinasi itu diperlukan untuk mempercepat road map dana desa dalam menetapkan penyaluran dana desa secara bertahap selama periode 2015-2019. Dalam road map itu, juga akan disertai dengan proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa. "Karena, penyaluran dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut," ungkap Marwan, di Jakarta, Kamis (15/1).
Selain itu, lanjut Marwan, road map Dana Desa juga akan menjabarkan kesiapan aparatur desa tenaga dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana.
"Kita juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa," bebernya.
Namun, sembari menunggu proses finalisasi Road Map Dana Desa, Marwan mengajak para kades untuk mempersiapkan perencanaan program yg tepat sasaran, terukur dan implementatif.
"Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan pembangunan Desa Mandiri yang kita cita-citakan dapat tercapai," tutupnya.(Rahmat Patutie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News