Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mulai tahun ini pemerintah akan mengucurkan dana desa. Pengucuran dana desa rencananya akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai Rp 1,4 miliar hingga 2017.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan untuk tahun awal dana desa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Setiap desa nantinya akan menerima anggaran sebesar Rp 750 juta.
"Tahun depan akan tercapai Rp 1 miliar dan Rp 1,4 miliar di tahun 2017. Alokasinya akan ditambah di APBN sesuai amanat Undang Undang (UU)," ujar Bambang dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakara, Kamis (22/1).
Tidak hanya harus menyesuaikan dengan amanat UU, Bambang mengakui, pelaksanaan dana desa harus memperhatikan keuangan negara. Ia menjelaskan, ada dua model yang menjadi pola penggunaan dana desa.
Pertama, pola program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) infrastruktur. Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan anggaran fasilitator PNPM sekitar Rp 1,5 triliun-Rp 1,6 triliun. Satu orang pendamping fasilitator akan menangani 3-4 desa.
Kedua, pola program pembangunan infrastruktur pedesaan (PPIP) yang dibuat kementerian pekerjaan umum. "Kedua pola ini dipilih sehingga penggunaan dana desa bisa fokus juga untuk infrastruktur. Apakah itu irigasi, jalan atau air bersih," tandas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News