Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto memberikan keterangan berbeda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/11).
Novanto dalam perkara ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus inj Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,8 miliar agar perusahaan tambang batu baranya dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam persidangan Novanto mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan, Kotjo dengan anak sulung Novanto, Reza Herwindo di Hotel Dharmawangsa saat dipertanyakan oleh Jaksa KPK.
Novanto mengetahui tidak mengetahui dan tidak memerintahkan hal tersebut. “Nggak nggak tau, nggak pernah,” jawab Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Namun keterangan tersebut berbanding terbalik dengan bukti rekaman yang didengarkan oleh Jaksa KPK. Dalam rekaman pembicaraan tersebut jelas bahwa Novanto lah yang menyuruh anaknya bertemu Eni dan Kotjo.
“Za (Reza Herwindo), itu mba Eni diajak ketemu Pak Kotjo ngobrol-ngobrol apa yang mesti diselesaikan di proyek itu PLN. Sama kamu bisa mampir ke Hotel Dharmawangsa?,” ujar Novanto dalam rekaman pembicaraan tersebut
“Jam setengah 10 di situ, Papa ada pesan buat kamu,” lanjut Novanto.
Setelah diperdengarkan tersebut, Novanto berdalih bahwa anaknya tengah menggarap proyek di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama temannya. Menurutnya pertemuan itu agar anaknya dapat belajar dari Eni Dan Kotjo,
“Saya pikir saja belajar, karena anak saya punya investasi di Kupang," katanya mengelak.
Nama Setya Novanto sendiri sudah disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK. Dalam dakwaan tersebut rencananya Novanto akan mendapat jatah sebesar 24% atau sekitar US$ 6 juta dari proyek PLTU Riau-1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News