kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formappi: Taufik Kurniawan harus segera mengundurkan diri dari parlemen


Rabu, 31 Oktober 2018 / 09:59 WIB
Formappi: Taufik Kurniawan harus segera mengundurkan diri dari parlemen
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah)


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, untuk menyelamatkan citra parlemen, wakil ketua DPR Taufik Kurniawan segera mengundurkan diri baik dari parlemen maupun dari PAN. 

Hal itu dikatakan Lucius menanggapi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Taufik (Taufik Kurniawan) mesti merespons cepat dengan langkah berani untuk menghadapi proses hukum tanpa mempertahankan statusnya sebagai pimpinan DPR yang bisa-bisa dinilai sebagai celah untuk melakukan intervensi terhadap penegak hukum,” tutur Lucius kepada Kompas.com, Selasa (30/10) malam. 

Lucius mengatakan, respons atau reaksi cepat untuk menyelamatkan wajah DPR dan Parpol penting dilakukan. Hal itu mengingat momentum saat ini, DPR dan Parpol mesti menemui rakyat dengan tampilan menarik supaya tetap dipilih pada Pemilu 2019. 

“Jika Taufik malah ngotot untuk tetap bertahan sebagai pimpinan walaupun berstatus tersangka, maka virus ketidakpercayaan akan begitu mudah menjalar ke mana-mana jelang pelaksanaan Pemilu,” kata Lucius. 

Oleh karena itu, kata Lucius, baik Taufik maupun partai asalnya mesti segera memutuskan rantai relasi yang bisa merugikan posisi parpol menjelang Pemilu 2019 mendatang. Lucius menuturkan, ketika pimpinan DPR berurusan dengan kasus korupsi, sudah seharusnya para anggota DPR sekaligus fraksi pengusungnya malu. 

“Pihak lain yang harus menanggung malu adalah Partai (parpol) asal figur yang terlibat korupsi ini. Untuk Taufik, PAN seharusnya malu dengan fakta penetapan tersangka,” ujar Lucius. 

Lucius menuturkan, perilaku korupsi anggota DPR menunjukkan partai politik telah gagal membentuk kadernya menjadi figur yang berintegritas. Lalu pihak lain yang juga seharusnya malu, menurut Lucius, yakni pemilih. 

Pemilih, kata Lucius, telah keliru memberikan mandat kepada wakil rakyat dengan menorehkan kenangan pahit korupsi. “Pemilih mestinya harus juga malu, karena telah mendelegasikan mandat pada figur yang rupanya tak berintegritas,” kata Lucius. 

Pada akhirnya, menurut Lucius, lembaga DPR juga terkena dampaknya. Dampaknya berupa pudarnya kepercayaan dan hilangnya kewibawaan lantaran terpaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinannya. 

Sebelumnya, masih segar dalam ingatan, Ketua DPR, Setya Novanto, sejawat Taufik Kurniawan sudah mendekam di penjara setelah diproses hukum terkait kasus korupsi KTP Elektronik. 

Lucius menilai, catatan dua figur pimpinan DPR 2014-2019 yang berperkara korupsi bukan sesuatu yang remeh temeh dan hal yang biasa. “Bayangkan, dua orang berkedudukan sebagai Pimpinan DPR sama-sama terjerat korupsi. Mungkin hanya di Indonesia saja kisah memalukan ini terjadi,” kata Lucius. 

“Saya kira ketika pucuk pimpinan menyumbang dua figurnya dalam daftar hitam pelaku korupsi, maka efeknya pasti menyentuh lembaga yang dipimpin,” sambung Lucius. Dengan demikian, kata Lucius, membuat citra parlemen menjadi kian buruk. 

“Hampir tak ada sisi positif yang secara konsisten diperlihatkan DPR untuk menciptakan wajah atau citra DPR baru. Bicara kinerja selalu rendah, bicara etika juga buruk, ketaatan hukum sama jeleknya,” ujar Lucius. 

Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. 

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. 

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari DPR"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×