Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).
Setya Novanto sebelumnya juga menjabat sebagai mantan Ketua Umum Golkar sementara Idrus Marham adalah Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Keduanya akan bersaksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini terdakwa Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih. Dugaan suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo kepada Eni agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.
Sementara Idrus Marham yang juga jadi tersangka dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.
Sedangkan terkait Setya Novanto, namanya beberapa kali disebut dalam surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo. Dakwaan jaksa menyebutkan Novanto rencananya akan mendapat jatah sebesar 24 persen, atau sekitar US$ 6 juta dari proyek PLTU Riau-1 itu.
Dalam persidangan sebelumnya disebutkan bahwa awalnya Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Karena saat itu ia tersandung kasus E-KTP maka, Idrus Marham yang menggantikan sebagai PLT Ketua Umum Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News