Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku tidak mengetahui pembagian fee terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Riau-1.
“Tidak, sepengetahuan saya tidak,” sebut Sofyan saat ditanya jaksa KPK, dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10).
Sofyan mengaku tidak pernah mendengar atau mengetahui pembagian fee tersebut. Ia mengaku hanya dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih.
Sebelumnya, Eni menuding bila proyek tersebut Blackgold Natural Resources Ltd jadi dijalankan maka Sofyan Basir lah yang mendapatkan pembagian fee terbesar.
Sofyan langsung membantah tuduhan tersebut. Bahkan dalam persidangan Sofyan mengutarakan bahwa tidak ada arahan baik dari Eni maupun pihak lain terkait pembagian fee untuk memutuskan proyek tersebut.
“Kami tidak pernah diarahkan apa oleh Bu Eni, ke arah fee-fee gitu tidak ada,” tuturnya.
Saat dipertanyakan oleh Hakim tentang pengaruh oknum-oknum politik seperti Eni, Setya Novanto dan Idrus Marham terhadap penunjukan Blackgold Natural Resources Ltd dalam proyek PLTU Riau-1, Sofyan menolaknya.
Ia bersikukuh bahwa penunjukan perusahaan tambang batu bara itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Anak usaha Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) ditunjuk secara langsung dari PLN untuk mencari mitra kerja. Kemudian, PT PJB melakukan pemilihan mitra untuk menggarap proyek pembangkit listrik berkapasitas 2 x 300 MW.
“Tidak ada pengaruhnya, jadi kenal (Johannes Kotjo) aja,” jawab Sofyan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News