kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jaksa KPK tuntut Johannes Kotjo empat tahun penjara


Senin, 26 November 2018 / 15:53 WIB
Jaksa KPK tuntut Johannes Kotjo empat tahun penjara
ILUSTRASI. Ilustrasi pengadilan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sebagai berikut: Pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Jaksa mengatakan, Kotjo terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham. Suap tersebut merupakan merupakan realisasi dari janji terdakwa kepada mantan Wakil Komisi VII DPR Eni Saragih untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Dalam proyek tersebut, Kojto didakwa melakukan kesepakatan dengan Eni untuk memuluskan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Kotjo, kata Jaksa, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni berperilaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa taat hukum, dan bersikap kooperasi serta mengakui perbuatannya dengan terus terang sehingga memudahkan penuntut umum untuk membuktikan dakwaan.

Selain itu JPU KPK juga menolak permohonan Kotjo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC).

Johannes Kotjo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×