kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam pailit, tagihan Arjuna Finance capai Rp 767 miliar


Senin, 23 April 2018 / 19:56 WIB
Dalam pailit, tagihan Arjuna Finance capai Rp 767 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban yang harus dibayar PT Arjuna Finance (dalam pailit) membengkak, dari proses Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketika PKPU, tagihan kepada Arjuna Finance ditetapkan pengurus senilai Rp Rp 374,61 miliar yang berasal dari 16 kreditur. Sementara dalam kepailitan ini, tagihan Arjuna Finance mencapai Rp 767,09 miliar yang telah diakui tetap oleh kurator.

Rinciannya ada 12 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 312,36 miliar. 16 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan nilai tagihan Rp 428,23 miliar, dan 7 kreditur preferen (prioritas) dengan tagihan senilai Rp 26,49 miliar.

Sementara kreditur dengan tagihan terbesar adalah PT Buana Anggana Mandura dengan nilai tagihan Rp 104,39 miliar dan bersifat separatis.

Selain kreditur separatis, beberapa kreditur, pada pra-verifikasi sebenarnya pernah ditolak pleh Arjuna Finance. PT Bima Multifinance yang memiliki tagihan senilai Rp 161,80 miliar, misalnya mulanya ditolak oleh Arjuna Finance lantaran, piutangnya tak pernah tercatat dalam pembukaan perusahaan.

"Kita akhirnya terima karena ketika pra-verifikasi oleh tim kurator, Bima Multifinance dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimilikinya. Untuk separatis memang sudah tidak ada masalah, kita akui semua," kata Direktur Arjuna Finance David Effendy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/4).

Tagihan Arjuna Finance dalam proses kepailitan ini sendiri sejatinya masih bisa bertambah. Sebab selain yang telah ditetapkan, adapula tagihan yang bersifat diakui sementara, dan yang dibantah oleh Arjuna Finance.

Soal ini, David mengatakan terutama tagihan-tagihan tersebut merupakan tagihan yang berasal dari karyawan.

"Ada karyawan yang sebenarnya sudah bekerja di tempat lain, tapi tetap mengajukan tagihan, kemudian juga soal beberapa bonus kepada petinggi manajemen lama, kita bantah," sambung David.

Tagihan yang diakui sementara senilai Rp 4,06 miliar. Sedangkan tagihan yang dibantah ada senilai Ro 5,62 miliar

Lantaran masih ada tagihan yang belum terverifikasi, Kurator Arjuna Finance Rynaldo Batubara menyebutkan bahwa, kurator baru akan menetapkan tagihannya pada dua minggu mendatang.

"Makanya angka yang sudah ditetapkan juga sebenarnya masih bisa berubah lagi, karena seharusnya sekarang sudah bisa verifikasi, tapi masih ada tagihan yang belum dicocokan. Mungkin kita butuh waktu dua minggu lagi," kata Rynaldo seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Rynaldo juga menambahkan bahwa, terkait tagihan-tagihan yang dibantah oleh Arjuna Finance, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali.

Selain, soal tagihan dari karyawan, Rynaldo juga mengatakan ada tagihan yang terlambat masuk, yang berasal dari pihak perbankan.

"Kalau yang terlambat, ini nanti dilempar di forum, apakah disetujui untuk masuk atau tidak," sambungnya.

Verifikasi tagihan sendiri masih akan jadi fokus kurator ke depan. Sementara soal aset, terutama aset tak bergerak seperti lahan, dan bangunan Rynaldo mengatakan, tim kurator belum memulai membereskannya, meskipun sudah ada beberapa aset yang diketahui kurator.

Ia menambahkan, tim kurator akan fokus ke aset Arjuna berupa Buku Kepemilikan Kenapa Bermotor (BPKB) yang dijaminkan Arjuna ke pihak perbankan akan jadi fokus aset yang dibereskan kurator.

"Hanya saja masalahnya, karena praktik multiple using itu, satu BPKB dijaminkan ke beberapa bank. Jadi kita juga harus menyisir BPKB, ini dijaminkan secara fidusia kepada siapa," jelasnya.

Oleh karenanya, soal BPKB Runaldo menyarankan agar pihak perbankan tak mengeksekusinya sendiri. Meskipun hal tersebut diperbolehkan oleh regulasi. Ia menyarankan agar seluruh BPKB dikumpulkan menjadi satu kemudian dialihkan piutangnya (loan cessie). Hasilnya dibagi sebesar persentase penjualan.

Kembali mengingatkan, Arjuna Finance diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Maret lalu. Penyebabnya, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan Arjuna Finance dalam proses PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×