kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Arjuna Finance resmi pailit


Selasa, 06 Maret 2018 / 11:02 WIB
Arjuna Finance resmi pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Pailit, Siasat atau Juru Selamat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan PT Arjuna Finance berstatus pailit. Putusan pailit dijatuhkan hakim lantaran sebagian besar kreditur perusahaan pembiayaan ini menolak proposal damai yang disodorkan Arjuna.

Pemungutan suara proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disodorkan Arjuna kepada kreditur tak disepakati pada pekan lalu. "Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Hertantio saat membacakan amar putusan, Senin (5/3).

Dalam rapat kreditur yang digelar sebelumnya, hanya satu dari total 16 kreditur Arjuna Finance yang menyetujui proposal perdamaian. Sebanyak 17 kreditur tersebut memiliki total utang mencapai Rp 374,61 miliar.

Rudi Setiawan, anggota tim kurator kepailitan Arjuna Finance mengaku akan segera mengumumkan kepailitan ini kepada seluruh kreditur. "Tahapan kepailitan akan kami lakukan sesuai prosedur dan kami akan menggelar rapat kreditur," katanya.

Soal aset Arjuna Finance, Rudi bilang, tim kurator akan segera melakukan pendataan. Aset-aset itu diharapkan bisa menutup utang Arjuna Finance saat PKPU yang ditetapkan hanya Rp 374,61 miliar.

Rudi menyatakan, nilai utang kemungkinan bertambah saat proses kepailitan berlangsung. Pasalnya meski belum final masih ada tagihan lain sebesar  Rp 161,80 miliar dari Bima Finance yang telah diakui oleh debitur.

Siap mendata aset

Atas putusan pailit ini, Direktur Arjuna Finance David Effendy mengaku akan menghormati proses hukum. Apalagi, ia bilang sudah memprediksi perusahaannya akan diputus pailit.

Selain karena proposal damai ditolak mayoritas kreditur, izin usaha Arjuna juga telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2017. Sebab, Arjuna melakukan praktik multi-pledge collateral side streaming alias menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) milik konsumen kepada beberapa bank.

David menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendata aset-aset yang dimiliki guna menambal tagihan. Ia optimis tagihan ini dapat diselesaikan setengahnya oleh Arjuna. Aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan  sejumlah kantor cabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×