Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Arjuna Finance (dalam pailit) kesulitan menyisir aset perusahaan lantaran praktik multi-pledge collateral side, alias menjaminkan satu jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada lebih dari satu pemberi pinjaman, baik berupa BPKB itu sendiri maupun berupa account receivable (AR).
Padahal, AR maupun BPKB tersebut rencananya akan digunakan kurator guna melunasi tunggakan Arjuna Finance dalam kepailitan ini. Salah satu kurator Arjuna Finance Rynaldo Batubara menjelaskan, sengkarut BPKB yang terjadi menuai beberapa masalah.
Pertama ada beberapa nasabah Arjuna Finance yang mengaku telah melunasi cicilannya, namun tak kunjung mendapatkan BPKB lantaran dipegang oleh perbankan sebagai jaminan piutang Arjuna Finance.
"Yang menjadi persoalan penyelesaian, ada customer yang melunasi ke kita. Customer butuh BPKB yang sudah lunas, beberapa BPKB memang sudah ada yang di kurator. Masalahnya kreditur tak mau serahkan BPKB jika tagihannya belum lunas," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur Arjuna Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Pun sebaliknya, kata Rynaldo para nasabah yang belum melunasi cicilannya enggan melanjutkan pembayaran cicilan, jika tak ada kepastian mendapatkan BPKB.
Kedua, data penyerahan BPKB ini pun tumpang tindih, akibat seteru manajemen lama dan baru Arjuna Finance. Sekadar informasi, dari 35 cabang milik Arjuna Finance, manajemen baru hanya menguasai dua cabang yaitu di Pekanbaru dan Perlambang, dan Kantor Pusat di Jakarta.
Direktur Arjuna Finance David Effendy menjelaskan, dari data yang dimiliki, masih ada 1200 BPKB yang terdaftar di sistem Arjuna Finance saat ini.
Dari angka tersebut, baru ada 20 BPKB dari 2 cabang Arjuna Finance di Pekanbaru dan Palembang yang diserahkan kepada nasabah lantaran telah melunasi cicilan. Sementara dari data keseluruhan, Arjuna Finance mengklaim telah menyalurkan 700 BPKB ke nasabah yang telah melunasi cicilan.
"Data tersebut butuh diverifikasi lagi. Karena nasabah bawa kuitansi lunas, hanya saja belum masuk ke rekening mutasi Arjuna Finance, jadi itu belum kita anggap," kata David dalam kesempatan yang sama.
Atas kejadian ini, 984 BPKB di kantor pusat Arjuna Finance kini disegel oleh Kepolisian sebagai tindak lanjut belum diterimanya BPKB oleh nasabah yang telah merasa melunasi cicilan.
Sementara masalah ketiga, masih terkait praktik multi-pledging. Kisruh internal manajemen Arjuna Finance sendiri sempat membuat khawatir para kreditur separatisnya. Makanya beberapa bank misalnya, sempat mengamankan BPKB yang jadi jaminan piutangnya dari Arjuna Finance.
Bank Sampurna, misalnya, sempat mengamankan 1500 BPKB yang jadi jaminan piutangnya, kemudian Bank BRI Agro melakukan hal serupa untuk 508 BPKB.
"Yang disayangkan adalah BRI Agro, dari jaminan sebanyak 508 akun, mereka hanya menemukan 4 BPKB yang asli, sisanya tak terdeteksi," jelas David.
Sekadar informasi, atas praktik multipledging yang dilakukan sejak 2012 ini, izin operasional Arjuna Finance telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 November 2017 lalu.
Pencabutan tersebut pula yang membuat para proposal perdamaian Arjuna Finance dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak para krediturnya, yang mengakibatkan kepailitan pada 5 Maret 2018.
Sementara dalam proses PKPU lalu, Arjuna finance ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 374,61 miliar yang berasal dari 16 kreditur. Di mana 15 kreditur berasal dari perbankan dan satu sisanya dari perusahaan asuransi.
"Namun dalam proses kepailitan, para kreditur PKPU ini harus kembali mendaftarkan tagihannya," kata Rynaldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News