Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan Arjuna Finance akhirnya diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada sidang Senin (5/3).
Menanggapi putusan tersebut Direktur Arjuna Finance David Effendy menyatakan akan menghormati proses hukum. Lagipula, ia memprediksikan perusahaannya akan diputuskan pailit.
Selain karena proposal perdamaian yamg ditolak mayoritas kreditur, izin usaha Arjuna Finance saat ini juga telah dicabut OJK lantaran melakukan praktik multi-pledge collateral side streaming alias menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) milik konsumen kepada beberapa bank.
"Sudah sesuai prediksi kami pailit karena memang sudah dihentikan OJK operasinya. Dengan begitu semua jadi tahu penyebab pailit kita ini apa? Karena manajemen lama," kata David seusai sidang putusan pailit.
Setelah diputuskan pailit, David menjelaskan pihaknya akan segera mendata aset-aset yang dimiliki guna menambal tagihan dari kreditur.
Sekadar informasi, tim pengawas PKPU sebelumnya telah menetapkan tagihan terhadap Arjuna Finance senilai Rp 374,61 miliar yang berasal dari 16 kreditur. Dimana 15 kreditur berasal dari perbankan dan satu sisanya dari perusahaan asuransi.
David optimistis, tagihan tersebut setidaknya dapat diselesaikan setengahnya oleh Arjuna Finance. Sebabkata dia account receivable (AR) saja dapat melunasi 51% tagihan.
"Kami ada aset dari AR bisa menutupi 51% klaim tagihan selain itu masih ada tanah dan bangunan juga dari kantor cabang," tambah David.
Namun pelunasan tersebut nampaknya tak akan berjalan mulus. Sebab, dari 35 cabang Arjuna Finance, manajemen baru hanya menguasai dua cabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News