kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   -7.000   -0,44%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Dalam 5 Tahun Terakhir, KPK Tangani 597 Perkara dan Pulihkan Aset Rp 2,4 Triliun


Senin, 09 Desember 2024 / 20:42 WIB
Dalam 5 Tahun Terakhir, KPK Tangani 597 Perkara dan Pulihkan Aset Rp 2,4 Triliun
ILUSTRASI. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan sela perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Nawawi berpendapat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela akan merusak sistem tatanan peradilan dan meminta untuk kembali menahan Gazalba serta memeriksa dan mengadili perkaranya dengan catatan susunan majelis hakim terdahulu diganti. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah menangani 597 perkara korupsi sejak 2019 hingga 2024 atau selama lima tahun terakhir.

Nawawi menyebutkan, beberapa perkara tersebut terjadi di sektor penting seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

Baca Juga: 2 Mobil Toyota Land Cruiser Rafael Alun akan Dilelang KPK

"Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK telah menangani 597 perkara," kata Nawawi dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Nawawi mengatakan, penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

Ia mengatakan, dalam lima tahun terakhir, KPK berhasil melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp 2,4 triliun.

"KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp2.490.470.167.594," ujar Nawawi.

Baca Juga: Banyak Pejabat Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Ya, Nanti akan Dilengkapi

Ia menyebutkan, untuk tahun 2024 saja, KPK memulihkan aset sebesar Rp 677.593.085.560 atau Rp 677,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangani 597 Perkara Selama 5 Tahun, Pulihkan Aset Rp 2,4 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/09/11074821/kpk-tangani-597-perkara-selama-5-tahun-pulihkan-aset-rp-24-triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×