Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemberantasan terhadap tujuh kosmetik ilegal dengan merek Tabita dan Tabita Glow.
Hal tersebut dikarenakan kedua merek kosmetik itu merupakan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Selain itu, kosmetik ilegal tersebut juga mengandung bahan berbahaya atau dilarang, yakni merkuri dan hidrokinon.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
“Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM,” sambungnya.
Baca Juga: Daftar 86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Resmi dari BPOM
Lantas, apa saja bahaya merkuri dan hidrokinon?
Bahaya merkuri dan hidrokinon Taruna menyampaikan, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, dan iritasi kulit.
Tak hanya itu, kandungan merkuri di kosmetik juga akan menyebabkan sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sementara bahaya hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi atau kondisi di mana area kulit tertentu menjadi lebih gelap daripada warna kulit di sekitarnya.
Tak sampai di situ, hidrokinon atau hidrokuinon juga dapat menimbulkan ochronosis serta memicu perubahan warna kornea dan kuku.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Baca Juga: Menekraf Minta BPOM Bantu UMKM, Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%