kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Crazy Rich Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Timah


Kamis, 05 Desember 2024 / 17:10 WIB
Crazy Rich Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Timah
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Sidang Korupsi Timah, Hakim Sebut Jawaban Harvey Moeis Seperti Sudah Disetting

Jaksa menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.

Dalam dakwaan, Helena disebut berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.

Baca Juga: Sidang Kasus Timah, Harvey Sebut Uang dari Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid19

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan nilai korupsi setelah dikurangi aset-aset yang disita oleh penyidik.

Jaksa meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Jika tidak ada harta benda yang dapat dirampas, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara.

Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan lainnya, yang didakwa melakukan korupsi bersama Helena Lim.

Baca Juga: Kembali Jadi Saksi, Jaksa Cecar Aliran Dana Rp 3,15 miliar ke Rekening Sandra Dewi

Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca Juga: Klaim Tas Mewahnya Hasil Endorse, Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Dibelikan Tas Harvey

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Timah pada 21 Agustus

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Timah, Jaksa Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/05/15431771/kasus-timah-jaksa-tuntut-helena-lim-8-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×