Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersaksi di persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, pengusaha Harvey Moes, aktris Sandra Dewi tegaskan 88 tas yang disita adalah hasil endorse selama 10 tahun.
Saat diminta menjelaskan oleh hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto tentang tas mewahnya, Sandra menegaskan semua adalah hasil endorse tanpa ada keterlibatan suaminya.
"Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?," tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10) dikutip dari Kompas Tv.
"Saya bisa jelaskan Yang Mulia," jawab Sandra Dewi. Hakim kemudian menyebut beberapa merek tas mewah, "Ada Louis Vuitton, Hermes."
Baca Juga: Hari Ini, Sandra Dewi Jadi Saksi untuk Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor
Sandra kemudian menjelaskan asal mula tas tersebut di mana dia menerima endorse dari 23 toko tas.
"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu per satu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement, yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang," ujar Sandra.
"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas," lanjutnya.
Dijelaskan kemudian oleh Sandra, dari endorse tersebut, Sandra mendapatkan tas-tas bermerek yang jumlahnya sebenarnya mencapai ratusan.
"Ini sudah 10 tahun saya jalani dan ada ratusan tas sebenarnya yang saya terima," ucap Sandra.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Timah pada 21 Agustus
"88 tas betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting," tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Sandra juga mengatakan bahwa suaminya tidak pernah memberikannya tas karena tahu dia sudah memiliki banyak tas bermerek.
"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsement, dan tidak pernah dibelikan oleh suami saya," kata Sandra.
"Karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," sambungnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalan kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Baca Juga: Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim 88 Tas Mewahnya Hasil Endorse Selama 10 Tahun, Sandra Dewi Tegaskan Tak Pernah Dibelikan Tas Harvey Moeis", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2024/10/10/160452566/klaim-88-tas-mewahnya-hasil-endorse-selama-10-tahun-sandra-dewi-tegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News