Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana Rp 3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer Helena Lim ke rekening aktris Sandra Dewi.
Helena merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Mulanya, setelah kembali mengonfirmasi sejumlah aset dan tas mewah kepada Sandra Dewi, Jaksa menanyakan apakah ia memiliki hubungan utang piutang dengan Helena. Namun, bintang layar kaca itu mengaku tidak memiliki utang piutang. Mendengar ini, jaksa langsung melontarkan pertanyaan utama.
"Apakah Saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3 miliar, Rp150 juta?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," jawab Sandra Dewi.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Mengaku Tolak Nafkah dari Suami
Menurut Sandra Dewi, uang tersebut berasal dari Harvey Moeis. Jaksa pun meminta Sandra Dewi menjelaskan bagaimana ia bisa mengetahui uang dengan nilai sebesar Rp 3 miliar lebih yang masuk ke rekeningnya berasal dari Harvey Moeis. Jaksa bertanya apakah Sandra Dewi menerima notifikasi di ponselnya yang menyebut kiriman uang dari Harvey Moeis.
"Apakah saudara punya notifikasi di handphone sehingga begitu masuk tahu itu dari suami saudara atau sebelumnya menyampaikan, 'oh ini saya transfer'? Mohon penjelasannya," kata jaksa.
Menurut Sandra Dewi, uang tersebut diberikan Harvey sebagai biaya sebagian cicilan pembelian rumah. Sandra Dewi mengaku membayar uang muka pembelian rumah itu. Menurut Sandra Dewi, uang diberikan pada kurun 2019.
"Sisanya suami saya yang mencicil dan itu Rp 3,15 itu adalah pelunasan sebagian, pelunasan terakhir," ujar Sandra Dewi.
Hakim Eko sempat menyela pertanyaan jaksa dan menyebut materi terkait pembelian rumah tersebut telah dijelaskan pada persidangan sebelumnya. Namun, jaksa bersikeras ingin meminta penjelasan terkait dana Rp 3,15 miliar itu.
Sebab, mereka telah mengantongi barang bukti berupa bukti transaksi pengiriman dana ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi. Transaksi dilakukan pada 21 Juni 2018 yang menyebutkan PT QSE mengirim uang sebanyak tiga kali dalam jumlah besar.
"Pertama, Rp 1 miliar (dan) Rp 50 juta. Terus berikutnya, Rp 1 miliar, dan Rp 1 miliar (dan) Rp 100 juta. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa menunjukkan bukti transaksi PT QSE ke rekening Sandra Dewi itu di hadapan majelis hakim, Sandra Dewi, dan pengacara. Dokumen transaksi uang miliaran rupiah itu pun dibenarkan oleh Sandra Dewi.
"Kemudian rekening korannya sama?" tanya Hakim Eko.
"Sama," jawab Sandra Dewi.
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
Baca Juga: Kepada Hakim, Sandra Dewi Mengaku Jet Pribadi Itu Hanya Gosip
Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desmeber 2019. Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 3,15 M dari Helena Lim ke Sandra Dewi ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/21/14381141/jaksa-ungkap-aliran-dana-rp-315-m-dari-helena-lim-ke-sandra-dewi?page=all#page3.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News