Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Peluncuran Coretax system yang seharusnya menjadi tonggak modernisasi administrasi perpajakan, justru memunculkan keluhan dari banyak Wajib Pajak.
Ketidaksiapan fitur-fitur penting seperti sertifikat digital dan efaktur membuat sejumlah perusahaan kesulitan menjalankan aktivitas bisnis mereka, terutama dalam pembuatan faktur pajak dan penagihan pelanggan.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan bahwa keluhan terbanyak yang dihadapi Wajib Pajak lebih banyak pada masalah sertifikat digital dan efaktur.
"Benar, sampai dengan hari ini memang banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama menu sertifikat digital dan efaktur," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Mingu (5/1).
Baca Juga: PTK Gelar Go Live POC Digitalization Port Operation, Standarisasi Marine Terminal
Raden menjelaskan, bahwa sertifikat digital merupakan elemen penting dalam sistem Coretax. Pasalnya, setiap Wajib Pajak, termasuk pegawai pajak perusahaan harus memiliki sertifikat digital agar bisa menginput data di Coretax.
"Menu permintaan sertifikat digital sampai dengan Sabtu (4/1) belum muncul. Di tanggal 1 dan 2 Januari 2025 sebenarnya sudah ada. Tapi permintaan sertifikat digital tidak dapat dilakukan karena tingginya permintaan akses. Akhinya, sementara dihilangkan," katanya.
Menurutnya, ketidaksiapan sertifikat digital ini berdampak lansung pada proses bisnis harian perusahaan.
"Petugas yang bertugas membuat faktur pajak, contohnya tidak bisa membuat faktur pajak jika belum memiliki sertifikat digital," terang Raden.
Bagi sebagian perusahaan, pembuatan faktur pajak dan tagihan merupakan kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda. Faktur pajak menjadi salah satu dokumen utama dalam proses penagihan, bersama dengan surat permintaan barang, invoice komersial, dan surat jalan.
Jika salah satu dokumen tersebut tidak tersedia, maka tagihan tidak bisa dilakukan.
"Memang faktur pajak boleh dibuat di akhir bulan transaksi, dan dimasukkan ke SPT tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kelonggaran waktu menunda pembuatan faktur pajak," imbuhnya.
Ketidaksiapan menu efaktur di Coretax juga semakin memperburuk situasi. Raden bilang, dari tanggal 1 Januari hingga 5 Januari 2025, banyak perusahaan belum bisa membuat faktur pajak.
Konsisi ini mengakibatkan kerugian, terutama bagi bisnis yang sangat bergantung pada arus kas harian.
"Ketidaksiapan Coretax di awal Januari 2025 benar-benar merugikan Wajib Pajak tertenu," kata Raden.
Raden berharap, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bekerja lebih keras untuk menyelesaikan proyek Coretaxnya.
"Bagaimanapun Coretax harus sudah berjalan sejak 1 Januari 2025. Aktivitas bisnis tidak bisa ditunda. Administrasi perusahaan tetap harus berjalan. Coretax sebagai bagian dari administrasi Wajib Pajak (pembuatan faktur pajak) harus selalu siap," pungkasnya.
Baca Juga: Puncak PMK Diprediksi Maret, Kementan Minta Pemda Tutup Pasar Hewan Jika Ada Kasus
Selanjutnya: Harga Pangan Banten : Cabai Rawit Merah dan Ikan Kembung Naik, Minggu (5/1)
Menarik Dibaca: Hujan Turun Sore dan Malam, Berikut Ramalan Cuaca Besok (6/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News