kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.199   35,00   0,22%
  • IDX 7.069   -11,59   -0,16%
  • KOMPAS100 1.052   -3,50   -0,33%
  • LQ45 822   -3,85   -0,47%
  • ISSI 213   0,15   0,07%
  • IDX30 422   -2,71   -0,64%
  • IDXHIDIV20 503   -3,92   -0,77%
  • IDX80 120   -0,39   -0,32%
  • IDXV30 124   -0,21   -0,17%
  • IDXQ30 139   -0,88   -0,63%

Puncak PMK Diprediksi Maret, Kementan Minta Pemda Tutup Pasar Hewan Jika Ada Kasus


Minggu, 05 Januari 2025 / 14:41 WIB
Puncak PMK Diprediksi Maret, Kementan Minta Pemda Tutup Pasar Hewan Jika Ada Kasus
ILUSTRASI. Peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup pasar hewan jika ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda, mengatakan peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem. 

Ia menyebut bahwa prediksi puncak kasus PMK akan berlangsung hingga Maret 2025.

“Peningkatan ini memerlukan pengawasan ketat, khususnya terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” ujar Agung di Kantor Kementan, Jumat (4/1/2025). 

Baca Juga: PMK Sapi Kembali Merebak di Jawa Tengah, Kementan Lakukan Investigasi & Vaksinasi

Lebih lanjut Kementan telah menerbitkan surat Menteri Pertanian nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah. 

Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit. 

Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar. 

Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.

“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujar Agung. 

Baca Juga: Puluhan Sapi Mati Mendadak di Sragen, Ini Upaya Penanganan dari Kementan

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. 

“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan,” tambahnya.

Selain itu, Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. 

Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan. 

"Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” ucap Agung.

Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko.

Selain itu, masyarakat peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah. 

“Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif,” terang Agung.

Untuk pelaporan kasus atau konsultasi, peternak dapat menggunakan layanan Hotline WhatsApp yang disediakan pemerintah di nomor 0811-1182-7889.

Selanjutnya: MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75% Tetap Berlaku

Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Benda yang Tidak Boleh Anda Cuci dengan Sabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×