Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Commonwealth melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Indorub disinyalir memiliki utang jatuh tempo sebesar US$ 11,3 juta kepada Bank Commonwealth sejak 10 Januari 2015.
Sesuai dengan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum Bank Commonwealth, Yehelson juga turut menyeret PT Sariwangi Agricultural Estate Agency selaku penjamin utang tersebut.
Permohonan PKPU ini dimasukkan oleh Yuhelson pada Kamis, (7/5) dengan No Perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Indorub merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Yuhelson menuturkan total utang yang dimiliki Indorub kepada kliennya sebesar US$ 11,3 juta.
Ia menjelaskan, utang tersebut berupa fasilitas kredit dari Bank Commonwealth untuk kepentingan usahanya. "Bank Commonwealth memberikan fasilitas kredit berupa Term Loan 1, Term Loan 2, dan Deamnd Loan," ungkapnya seperti dikutip dalam berkas PKPU.
Fasilitas kredit tersebut didasarkan pada perjanjian kredit pada 8 April 2014. Namun, terhitung sejak 10 Januari 2015, Indorub sudah tidak pernah lagi melakukan pembayaran angsuran atas utangnya sebagaimana yang telah disepakati dan dijadwalkan sebelumnya.
"Dengan begitu, Indorub telah lalu dalam melaksanakan kewajibannya kepada Bank Commenwealth," tambah Yuhelson.
Adapun, sebelum berkas PKPU ini dilayangkan, Bank Commonwealth telah berusaha menagih dan memperingati Indorub untuk segera melunasi utangnya dengan memberikan surat peringatan tiga kali pada 9 Februari 2015, 2 Maret 2015, dan 12 Maret 2015.
Hingga akhirnya, Bank Commonwealth pun memberikan surat peringatan (somasi) terakhir pada 13 April 2015. Namun sayangnya, terhadap surat-surat tersebut Yuhelson bilang, Indorub sama sekali tak menanggapinya.
Sehingga berdasarkan catatan pembukuan Bank Commonwealth per 29 April 2015, Indorub telah memiliki total utang sebesar US$ 11,23 juta. Adapun jumlah tersebut akan terus bertambah sampai dilakukannya pelunasan.
Selain kepada Bank Commonwealth, Indorub pun ternyata juga memiliki dua utang lainnya kepada, PT Bank ICBC Indonesia dan PT Pan Indonesia Bank.
Sementara Sariwangi juga terbukti selain memiliki utang kepada Bank Commonwealth juga memiliki utang kepada empat pihak lainnya yaitu, PT Bank ICBC Indonesia, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Pan Indonesia Bank, PT Bank Rabobank International Indonesia.
Dengan demikian, Yuhelson berharap permohonan PKPU-nya ini layak untuk dikabulkan. Mengingat, kondisi Indorub dan Sariwangi yang sudah tak dapat melanjutkan pembayaran utangnya meski kondisi kinerja keduanya masih memiliki prospek ke depan untuk menyelesaikan seluruh utangnya.
Menanggapi surat PKPU ini, Kuasa Hukum Indorub Daniel Alfredo mengaku masih melakukan diskusi internal dengan kliennya. "Rencananya tanggapan mengenai ini akan kami berikan pada Selasa nanti, mungkin Selasa baru bisa berikan ya," kata dia lewat pesan singkat kepada KONTAN, Minggu (10/5).
Dalam perkara ini Yuhelson telah menunjuk Rochmad Herdito, Pangeran Andrew Hutapea, dan Irman Muchrizal Barry sebagai pengurus PKUPU dan kurator jika nantinya telah dinyatakan pailit oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News