kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Koperasi Persada Madani berstatus PKPU


Minggu, 03 Mei 2015 / 18:00 WIB
Koperasi Persada Madani berstatus PKPU
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekday Periode 21-23 November 2023.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koperasi Serba Usaha Persada Madani (KSUPM) diharuskan untuk merustrukturisasi utangnya setelah Pengadilan Niaga Jakara Pusat mengabulkan permohonan PKPU salah satu nasabahnya.

Ketua majelis hakim Didiek Riyono Putro yang memimpin sidang putusan menuturkan, termohon telah membenarkan dalil-dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pemohon. Pengakuan ini merupakan bukti termohon mengakui seluruh utang-utangnya.

"Menyatakan termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," ujar Didiek saat membacakan amar putusan, Rabu (29/4).

Dalam amar putusannya, termohon terbukti telah melewati jangka qaktu yang tercantum di dalam Sertifikat Simpanan Berjangka dengan utang sebesar Rp 916,93 juta. Termohon sendiri mempunyai izin usaha No. 024/BH/XIII.23/X/KUKM & PERINDAG/2008 dan berkedudukan di Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 010500-82-14-11844 pada 21 Juli 2014, pemohon telah memberikan modal simpanan sebesar Rp 300 juta dengan jangka waktu 6 bulan.

Modal ini memiliki tanggal jatuh tempo pada 21 Januari 2015. Termohon menjanjikan imbal hasil jasa simpanan sebesar 1,8% per bulan. Lalu, pada 19 Agustus 2014, pemohon kembali menyetor uang kepada termohon dengan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 010500-82-14-12481 sebesar Rp 590 juta untuk jangka waktu 6 bulan dengan tanggal jatuh tempo 19 Februari 2015, dan bunga 1,8% per bulan.

Sayangnya, hingga permohonan PKPU ini diajukan, termohon tidak kunjung membayar kewajibannya. Termohon dinilai sudah tidak dapat melanjutkan kewajiban atas utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Selain itu, termohon juga terbukti mempunyai dua orang kreditur lain yang merupakan nasabah termohon, yakni Waway Wiliyati dengan nilai tagihan Rp 1,07 miliar. Utang ini berasal dari empat Sertifikat Simpanan Berjangka yang dibuat pada 3 Juli 2014 dan 28 Agustus dokumen.Adapun, untuk kreditur lain Djuningsih, mempunyai nilai piutang sebesar Rp 104 juta berdasarkan Bukti Setoran Bank Mandiri tertanggal 30 Januari 2014, kwintansi Penerimaan Simpanan No. 0023298 dan Bilyet Giro No. MJ041413 tertanggal 30 Januari 2015.

Secara terpisah kuasa hukum pemohon, Titik K. Soebagyo menuturkan pemohon merupakan seorang nasabah yang telah berinvestasi melalui simpanan berjangka. Pihaknya pun mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

"Kami berharap debitur bisa segera menawarkan proposal perdamaian yang menarik bagi para kreditur agar tercapai perdamaian," jelas Titik.

Kuasa hukum termohon, Api Khadafi, menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun proposal perdamaian dengan prinsipal guna menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur.

"Dalam beberapa hari ini kami mencoba untuk membahas proposal perdamaian supaya bisa menyelesaikan dengan semua kreditur," ujar Api ketika dihubungi KONTAN.

Proposal perdamaian ini diusahakan agar kliennya tidak jatuh dalam pailit. Untuk itu, lanjut Api, proposal perdamaian ini adalah itikad baik dari debitur untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

Sebelumnya, termohon bernama KSU Profit Mitra Madani. Kemudian pada Mei 2010, termohon melakukan perubahan anggaran dasar sehingga terjadi perubahan nama menjadi KSU Persada Madani.

Perkara No 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst ini didaftarkan pada 15 April 2015. Permohonan ini adalah yang kedua setelah sebelumnya, perkara No. 31/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut karena kekurangan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×