Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Koperasi Serba Usaha (KSU) Persada Madani kini harus merestrukturisasi utang kepada nasabahnya. Ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Jakara Pusat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seorang nasabah bernama Heri Sugianto.
Dalam putusan pekan lalu (29/4), Ketua Majelis Hakim Didiek Riyono Putro membenarkan dalil-dalil permohonan PKPU. "Menyatakan termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," ujar Didiek dalam sidang putusan, Rabu (29/4).
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, KSU Persada Madani terbukti telah melewati jangka waktu pembayaran kewajibannya yang tercantum di dalam Sertifikat Simpanan Berjangka dengan utang sebesar Rp 916,93 juta. Selain itu, Persada Madani terbukti mempunyai dua orang kreditur lain yang memiliki tagihan telah jatuh kepada koperasi.
Pertama atas nama Waway Wiliyati dengan nilai Rp 1,07 miliar. Utang ini berasal dari empat Sertifikat Simpanan Berjangka. Kreditur kedua lainnya ialah Djuningsih dengan nilai piutang sebesar Rp 104 juta berdasarkan Bukti Setoran Bank Mandiri tertanggal 30 Januari 2014, kwintansi Penerimaan Simpanan No. 0023298 dan Bilyet Giro No. MJ041413 tertanggal 30 Januari 2015.
Secara terpisah kuasa hukum Heri, Titik K. Soebagyo menuturkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. "Kami berharap Koperasi Persada Madani segera menawarkan proposal perdamaian yang menarik bagi para kreditur agar tercapai perdamaian," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum KSU Persada Madani Api Khadafi menegaskan, pihaknya akan menyusun proposal perdamaian guna menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur. "Dalam beberapa hari ini kami akan membahas proposal perdamaian," ujarnya kepada KONTAN.
KSU Persada Madani beroperasi di Bandung, Jawa Barat dan memiliki banyak cabang di luar Bandung. Diduga kasus serupa dialami oleh nasabah lain, namun belum muncul ke permukaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News