kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sedang PKPU, Jaba Garmindo cari investor baru


Rabu, 15 April 2015 / 22:47 WIB
Sedang PKPU, Jaba Garmindo cari investor baru
ILUSTRASI. Manfaat gula merah untuk kesehatan berkaitan erat dengan kandungan molase di dalamnya.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Jaba Garmindo yang tengah mencari investor baru sebagai upaya untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan. Seperti diketahui, saat ini Jaba Garmindo sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

Di dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum PT Jaba Garmindo selaku debitur, Ibrahim Senen menuturkan bahwa Djoni Gunawan, direktur utama dari debitur telah melakukan pembicaraan dengan beberapa investor yang berniat menanamkan modalnya di perusahaan.

"Pihak debitur, yakni Djoni Gunawan telah melakukan pembicaraan dengan beberapa investor sebagai upaya menyelamatkan perusahaan agar dapat menyelaraskan keinginan kreditur di dalam proposal perdamaian," ujar Ibrahim di dalam rapat kreditur, Rabu (15/4).

Menurutnya, saat ini kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat sehingga tidak memungkinkan untuk mengembalikan seluruh kewajiban para kreditur jika tidak dengan segera diperoleh investor baru. Ibrahim mengungkapkan bila debitur, khususnya Djoni Gunawan, tengah berusaha dengan keras mendapatkan investor. Hal ini Ia buktikan dengan beberapa jadwal pertemuan yang melibatkan Djoni Gunawan mewakili perusahaan dengan para investor.

"Pak Djoni masih memiliki beberapa jadwal pertemuan yang harus dihadiri mewakili perusahaan dengan investor. Untuk itu pembicaraan bilateral kepada kreditur terkait proposal perdamaian baru dapat dibicarakan lagi paling cepat pada Senin (20/4)," jelas Ibrahim.

Masukan dari para kreditur sangatlah diperlukan agar bisa tercipta suatu perdamaian yang menguntungkan bagi ke dua belah pihak, begitu juga untuk investor. Menurutnya, semua pihak yang terlibat di dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum. Ia menyatakan bahwa debitur sedang berupaya sangat keras untuk memenuhi kewajibannya.

Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT UOB Indonesia, Yuhelson menyambut baik rencana debitur untuk mencari investor baru. Namun, pihaknya masih mengharapkan pertemuan secara bilateral antara debitur dengan kliennya sebelum para kreditur menentukan sikap terhadap proposal perdamaian dari debitur.

"Kami menyambut baik rencana debitur tersebut. Namun kami juga mengharapkan pertemuan dengan klien kami untuk membahas perbaikan proposal perdamaian sebelum menyatakan sikap," tutur Yuhelson.

Salah satu tim pengurus PT Jaba Garmindo (dalam PKPU), M Prasetio menjelaskan bahwa para kreditur menyambut baik dan mengapresiasi upaya dari debitur guna memenuhi kewajibannya. Meskipun begitu, para kreditur tetap meminta adanya pertemuan secara bilateral dengan maksud untuk memperbaiki proposal perdamaian yang lebih kongkret agar peluang untuk berdamai menjadi lebih besar.

"Secara umum semua kreditur menyambut baik dan mengapresiasi upaya debitur tersebut. Tapi pembahasan perdamaian tetap harus dilakukan, kalau bisa sebelum hari Senin (20/4) digelar pembicaraan bilateral, agar pada hari Senin nanti ada bahan dari prinsipal untuk menyikapi perdamaian tersebut," ujar Prasetio.

Rapat kreditur PT Jaba Garmindo (dalam PKPU) akan dilanjutkan pada 20April 2015 dengan agenda mengambil sikap terhadap proposal perdamaian sebelum batas waktu penambahan 20 hari proses PKPU ini habis pada Rabu (22/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×