Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Harapan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas (kini bernama PT.Inti Kapital Sekuritas) minta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias merestrukturisasi utang kepada kreditur sepertinya pupus.
Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua OJK memastikan, OJK tidak bisa mengajukan PKPU terhadap AAA Sekuritas. "Pengajuan PKPU bukan domain OJK," kata Muliaman, Rabu kemarin (6/5).
Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar modal I OJK menambahkan, OJK saat ini membantu kreditur atau nasabah AAA Sekuritas dari sisi pelanggaran perundang-undangan pasar modal. "Saat ini kita masih dalami prosesnya," jelasnya.
Dimas Widosasongko, kuasa hukum Grandpuri Permai menilai, proses penyelidikan kasus repo fiktif AAA Sekuritas saat ini kurang maksimal. Makanya, ia akan menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan penyelesaian kasus ini. Sebelumnya Grandpuri telah menemui kedutaan besar Jepang di Indonesia untuk mencari solusi. Grandpuri adalah nasabah AAA Sekuritas yang gagal menarik dana Rp 120 miliar. Dana itu dititipkan ke AAA Sekuritas lewat rekening PT Anugrah Laras Kapitalindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News