Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Kewajiban itu berlaku bagi lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan. Kewajiban pelaporan data nasabah domestik paling lambat dilakukan akhir April 2018.
“Sejak saat itu, saban bulan, selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank juga melaporkan data-dat nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar ke Ditjen Pajak,” ujar Suryo.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kalau ketemu saya minta duit melulu, jangan bilang...
Data yang disetor berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait rekening keuangan. Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Languange (XML) atau Microsoft Excel.
Menurut Suryo, data-data ini tersebut lantas diolah oleh DJP. Hasilnya, “Para KPP ini kini memanfaatkan data-data tersebut untuk kebutuhan perpajakan,” tandas Suryo tanpa menyebut target perolehan pajak atas data-data simpanan nasabah itu.
Yang pasti, sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project. Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan. data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.
Baca Juga: Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat
Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent. Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News