Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda punya saldo tabungan minimal Rp 1 miliar? Jika iya, bersiaplah jika menerima surat cinta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Saat ini, Ditjen Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito minimal Rp 1 miliar dengan data-data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memegang 10 wajib pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani persilakan artis pamer saldo rekening, asalkan....
“Ditjen Pajak mensinkronkan data simpanan nasabah dengan data, seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), NIK (nomor induk kependudukan), serta SPT (surat pemberitahuan) mereka,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada kontan.co.id (27/11).
Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata Suryo, para wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT. Seperti umumnya pembetulan SPT, jika kurang pajak, wajib pajak wajib membayar kekurangannya. Saat ini, kata Suryo, masing-masing KPP mengecek 10 data milik nasabah perbankan.
Baca Juga: Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat
Oh, iya, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data nasabah bank berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Lembaga keuangan dan pasar modal wajib menyetorkan data-data nasabah ke Ditjen Pajak, selain juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kewajiban itu berlaku bagi lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan. Kewajiban pelaporan data nasabah domestik paling lambat dilakukan akhir April 2018.
“Sejak saat itu, saban bulan, selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank juga melaporkan data-dat nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar ke Ditjen Pajak,” ujar Suryo.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kalau ketemu saya minta duit melulu, jangan bilang...
Data yang disetor berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait rekening keuangan. Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Languange (XML) atau Microsoft Excel.
Menurut Suryo, data-data ini tersebut lantas diolah oleh DJP. Hasilnya, “Para KPP ini kini memanfaatkan data-data tersebut untuk kebutuhan perpajakan,” tandas Suryo tanpa menyebut target perolehan pajak atas data-data simpanan nasabah itu.
Yang pasti, sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project. Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan. data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.
Baca Juga: Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat
Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent. Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News