kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat


Rabu, 27 November 2019 / 13:59 WIB
Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data adiministrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan penerimaan negara terganggu.

Direktorat Jenderak Pajak (DJP) menetapkan setiap tanggal 20 merupakan batas pelaporan SPT Masa PPh. Batas waktu pelaporan ini diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25. Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu. 

Baca Juga: Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pada 20 November kemarin, hari terakhir jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh periode Oktober telah terjadi gangguan pada sistem e-filing, sehingga WP tidak bisa menyampaikan SPT. 

“Jadi kita beri kelonggaran, yang lapor terlambat sampai dengan 26 November 2019, tidak kita kenakan sanksi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019. 

Sehingga, wajib pajak mempunyai batas waktu pelaporan kemarin Selasa (26/11). Namun, bila wajib pajak terkait lewat dari batas waktu yang ditentukan otoritas perpajakan tetap memberikan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa.“Bila tetap terlambat disampaikan terkena sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000,” ujar Yoga. 

Namun demikian, Yoga belum bisa menyampaikan berapa banyak potensi penerimaan PPh yang terhambat tersebut. Namun, sampai dengan akhir Oktober 2019 setidaknya tingkat kepatuhan pelaporan SPT masa sudah sekitar 70%.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Ditargetkan Berlaku Tahun Depan, Ini Untung Ruginya

“Kami terus memonitor pelaporan SPT masa dengan memastikan bahwa penyetoran atas PPh yang dipotong atau dipungut dari pihak lain tersebut telah dilakukan dengan benar,” kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×