kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Coast Guard China masuk perairan Natuna, Indonesia sampaikan protes keras


Senin, 30 Desember 2019 / 21:25 WIB
Coast Guard China masuk perairan Natuna, Indonesia sampaikan protes keras
ILUSTRASI. Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Ari Soedewo meresmikan kapal patroli terbesar karya anak bangsa bernama KN Tanjung Datu-1101, dalam suatu upacara di Dermaga PT Palindo Marine Shipyard, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (18/1/2018).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menyampaikan protes ​keras kepada China atas pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Tiongkok di perairan Natuna. Juga, atas pelanggaran zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes ​keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," sebut Kemenlu dalam pernyataan tertulis, Senin (30/12).

Hasil rapat antarkementerian di Kemenlu, Senin (30/12), mengkonfirmasi terjadi pelanggaran ZEE Indonesia termasuk kegiatan ilegal fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna.

Baca Juga: Kemenlu: Dua dari tiga WNI yang disandera Abu Sayyaf berhasil dibebaskan

Tapi, Kemenlu tidak menyebutkan, kapan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna tersebut terjadi. Juga, pelanggaran ZEE Indonesia termasuk kegiatan ilegal fishing.

​Menurut Kemenlu, ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Dan, China yang juga menjadi bagian dari UNCLOS harus menghormatinya.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tegas Kemenlu.

Baca Juga: Indonesia kembali menjadi anggota Dewan IMO, ini tiga fokus Kemenhub

Kemenlu menyebutkan, Duta Besar China mencatat berbagai hal yang Indonesia sampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. "Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik," ujar Kemenlu.

Selain itu, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan penegakan hukum di ZEE Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×