Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tegas Kemenlu.
Baca Juga: Indonesia kembali menjadi anggota Dewan IMO, ini tiga fokus Kemenhub
Kemenlu menyebutkan, Duta Besar China mencatat berbagai hal yang Indonesia sampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. "Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik," ujar Kemenlu.
Selain itu, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan penegakan hukum di ZEE Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News