Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa uang rupiah logam dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14 Tahun 2023, uang Rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Berikut ciri-ciri uang logam yang ditarik oleh BI:
UANG LOGAM Rp 500 TE 1991
Bagian sisi: bergerigi
Gambar Depan:
Garuda Pancasila dengan ada tahun pencetakan. Seperti “1991”, “1992”, dan seterusnya.
Tulisan “BANK INDONESIA”
Hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan.
Baca Juga: BI Tarik 3 Jenis Uang Logam Mulai Hari Ini, Begini Cara Menukarnya
Gambar Belakang:
Tulisan “BUNGA MELATI”
Gambar setangkai bunga melati
Tulisan “Rp 500”
Hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan
Dimensi:
Bahan: Alumunium bronze
Warna: Kuning emas
Berat: 5,29 gram
Diameter: 24,00 mm
Ketebalan: 1,80 mm
UANG LOGAM Rp 1.000 TE 1993
Bagian sisi bergerigi terputus-putus
Gambar Depan:
Tulisan “BANK INDONESIA”
Gambar Garuda Pancasila dengan ada tahun pencetakan. Seperti “1993”, “1994”, dan seterusnya.
Baca Juga: Targetkan Kredit Bank Tumbuh 10%-12% Tahun Depan, Begini Strategi BI
Gambar Belakang:
Tulisan “KELAPA SAWIT”
Tulisan “Rp 1.000”
Gambar pohon kelapa sawit
Dimensi:
Bahan lingkar luar: Cupro nikel
Bahan dalam: Alumunium bronze
Warna lingkar luar: putih Perak
Warna linger dalam: kuning emas
Berat: 8,60 gram
Diameter lingkar luar: 26,00 mm
Diameter linger dalam: 18,00 mm
Ketebalan: 2,40 mm
UANG LOGAM RP 500 TE 1997
Bagian sisi: rata (tidak bergerigi)
Gambar Depan:
Gambar Garuda Pancasila dengan ada tahun pencetakan. Seperti “1997”, “1998”, dan seterusnya.
Tulisan “BANK INDONESIA”
Gambar Belakang:
Gambar bunga Melati dengan kuncup, tangkai, dan daun
Tulisan “500”
Tulisan “BUNGA MELATI”
Tulisan “RUPIAH”
Dimensi:
Bahan: Alumunium bronze
Warna: Kuning emas
Berat: 5,34 gram
Diameter: 24,00 mm
Ketebalan: 1,83 mm
Mulai tanggal tersebut, uang rupiah logam di atas tidak lagi berlaku sebagiai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Namun, masyarakat bisa langsung melakukan penukaran. BI memberikan waktu hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang yang dicabut dan tarik.
Masyarakat bisa menukarkan dengan misi yang masih berlaku di bank umum, maupun di BI dengan sebelumnya mendaftar di aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News