kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI Tarik 3 Jenis Uang Logam Mulai Hari Ini, Begini Cara Menukarnya


Jumat, 01 Desember 2023 / 10:46 WIB
BI Tarik 3 Jenis Uang Logam Mulai Hari Ini, Begini Cara Menukarnya
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di depan gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Jumat (9/12). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/12/2016


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa uang rupiah logam dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023. 

Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14 Tahun 2023, uang rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. 

Dengan demikian, terhitung 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, ada pertimbangan terkait pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut.

Baca Juga: Targetkan Kredit Bank Tumbuh 10%-12% Tahun Depan, Begini Strategi BI

“Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam,” tulis Erwin dalam keterangannya, Jumat (1/12). 

Nah, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut, bisa menukarkan uang di bank umum per 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Tentu saja, uang yang akan diterima oleh masyarakat akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah logam yang dimaksud. 

Masyarakat juga bisa melakukan penukaran di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

Namun, dengan lebih dulu melakukan pemesanan penukaran di aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI. 

Bila kondisi uang rupiah logam lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian uang akan mengacu pada PBI mengenai pengelolaan uang rupiah. 

Baca Juga: Satgas PASTI Perkurat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Yaitu, pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan kiri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka penggantian bisa sebesar nilai nominal yang ditukarkan. 

Kedua, bila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka BI tidak bisa mengganti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×