CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Cegah money politik, pemilih tak boleh bawa HP


Selasa, 08 Juli 2014 / 21:10 WIB
Cegah money politik, pemilih tak boleh bawa HP
ILUSTRASI. Sebagai bagian dari upaya mengedepankan bidang Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG), Matahari ('Perseroan'; kode saham: 'LPPF') bekerja sama dengan Asia Pacific Rayon meluncurkan program pengelolaan limbah tekstil pada 16 November 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa telepon seluler (ponsel), terutama yang dilengkapi kamera ke dalam bilik suara. Tujuannya ialah agar pemilih tidak memotret kertas suara yang sudah dicoblos sebagai modus praktik politik uang.

"Intinya soal HP (handphone), kamera tidak boleh dibawa (ke dalam bilik suara), atau sesuatu lain yang bisa menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik suara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Selasa (8/7).

Sigit mengatakan, praktik politik uang diduga dilakukan dengan modus mendokumentasikan pilihannya sebagai bukti. Bukti foto tersebut ditukarkan dengan sejumlah uang. KPU mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memperhatikan barang yang dibawa pemilih. "Mereka (pemilih) bisa menitipkan barang-barang ke petugas," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×