kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.729   21,00   0,12%
  • IDX 6.495   -30,50   -0,47%
  • KOMPAS100 847   -2,48   -0,29%
  • LQ45 641   -3,98   -0,62%
  • ISSI 228   -0,16   -0,07%
  • IDX30 358   -2,26   -0,63%
  • IDXHIDIV20 435   -2,10   -0,48%
  • IDX80 97   -0,41   -0,42%
  • IDXV30 121   -0,45   -0,37%
  • IDXQ30 113   -0,74   -0,65%

Cegah money politik, pemilih tak boleh bawa HP


Selasa, 08 Juli 2014 / 21:10 WIB
ILUSTRASI. Sebagai bagian dari upaya mengedepankan bidang Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG), Matahari ('Perseroan'; kode saham: 'LPPF') bekerja sama dengan Asia Pacific Rayon meluncurkan program pengelolaan limbah tekstil pada 16 November 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa telepon seluler (ponsel), terutama yang dilengkapi kamera ke dalam bilik suara. Tujuannya ialah agar pemilih tidak memotret kertas suara yang sudah dicoblos sebagai modus praktik politik uang.

"Intinya soal HP (handphone), kamera tidak boleh dibawa (ke dalam bilik suara), atau sesuatu lain yang bisa menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik suara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Selasa (8/7).

Sigit mengatakan, praktik politik uang diduga dilakukan dengan modus mendokumentasikan pilihannya sebagai bukti. Bukti foto tersebut ditukarkan dengan sejumlah uang. KPU mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memperhatikan barang yang dibawa pemilih. "Mereka (pemilih) bisa menitipkan barang-barang ke petugas," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×