kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Cegah money politik, pemilih tak boleh bawa HP


Selasa, 08 Juli 2014 / 21:10 WIB
Cegah money politik, pemilih tak boleh bawa HP
ILUSTRASI. Sebagai bagian dari upaya mengedepankan bidang Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG), Matahari ('Perseroan'; kode saham: 'LPPF') bekerja sama dengan Asia Pacific Rayon meluncurkan program pengelolaan limbah tekstil pada 16 November 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa telepon seluler (ponsel), terutama yang dilengkapi kamera ke dalam bilik suara. Tujuannya ialah agar pemilih tidak memotret kertas suara yang sudah dicoblos sebagai modus praktik politik uang.

"Intinya soal HP (handphone), kamera tidak boleh dibawa (ke dalam bilik suara), atau sesuatu lain yang bisa menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik suara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Selasa (8/7).

Sigit mengatakan, praktik politik uang diduga dilakukan dengan modus mendokumentasikan pilihannya sebagai bukti. Bukti foto tersebut ditukarkan dengan sejumlah uang. KPU mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memperhatikan barang yang dibawa pemilih. "Mereka (pemilih) bisa menitipkan barang-barang ke petugas," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×