Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kericuhan saat pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Hongkong, kemarin.
KPU, kata Husni, telah mengirimkan dua komisonernya yakni Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro untuk menyelidiki kasus tersebut. "Nanti dijadwalkan mereka akan beri keterangan selegkap-lengkapnya atas peristiwa terjadi kemarin," ujarnya Senin (7/7).
Husni menegaskan, kejadian pemungutan suara di Hongkong tidak sepenuhnya tergambar dalam pemberitaan di berbagai media.
Husni juga membantah jika Juri dan Sigit memerintahkan untuk menutup Tempat Pemungutan Suara.
"Dari keterangan Sigit Pamungkas dan Juri kepada kami bahwa tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak benar. Dia tidak pernah menyatakan hal-hal yang dituduhkan karena yang berbaju hitam posisi tengah adalah Sigit Pamungkas dan dituduhkan pejabat KJRI. Jadi Sigit Pamungkas bukan pejabat JKRI dan di lokasi sama ada Ketua Bawaslu," jelasnya Husni.
Penjelasan Husni tersebut menyoal pemberitaan bahwa ada petugas yang mengatakan bisa mencoblos dengan syarat memilih pasangan nomor urut satu.
Sebelumnya, pemungutan suara pemilihan preside yang digelar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Hongkong berlangsung ricuh, Minggu (26/7) sore.
Sekitar 500 sampai 1.000 pemilih mengamuk, merobohkan pagar TPS karena panitia telah menutup TPS padahal mereka sudah mengantri dan belum melaksanakan hak mencoblos. (Rachmat Hidayat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News