kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah aksi pemalsuan, DJKI gencar edukasi kesadaran akan pentingnya HKI


Kamis, 02 September 2021 / 16:13 WIB
Cegah aksi pemalsuan, DJKI gencar edukasi kesadaran akan pentingnya HKI
ILUSTRASI. Copyright, hak cipta, terdaftar, merek, paten


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi pemalsuan produk/brand dari mulai produksi, distribusi hingga penjualan tanpa hak kini sudah menjadi isu global yang perlu menjadi perhatian dari berbagai pihak.

Freddy Harris Direktur Jenderal Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, implementasi dari penegakan terhadap perlindungan terhadap brand pertama harus melalui edukasi.

Saat ini DJKI cukup getol melakukan edukasi ke masyarakat mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) dan apa saja jenisnya. Misalnya saja mengenai apa itu merek, paten masih banyak yang belum dapat membedakannya.

Baca Juga: International Trademark Association gelorakan kampanye anti pemalsuan

"Kami edukasi dulu masyarakat, pertama dari kalangan akademisi. Saya datang ke universitas-universitas supaya mereka ngerti dulu artinya. Karena kadangkala masih susah bedain HKI merek, paten dan sebagainya. Lalu ke kementerian lembaga, pemerintah daerah juga masih belum banyak yang tahu betapa pentingnya perlindungan HKI," jelasnya dalam Webinar Anti-Counterfeiting Issues in Indonesia - Lesson Learned, Kamis (2/9).

Setelah masyarakat paham akan pentingnya HKI maka Freddy menyebut langkah selanjutnya ialah mengenalkan bahwa ada sisi komersialisasi dari kekayaan intelektual itu sendiri. "Baru di ujungnya nanti penegakan hukum kenapa seperti itu," imbuhnya.

Sejak 2017, hingga saat ini Freddy melihat adanya peningkatan Kesadaran masyarakat akan HKI. Pada 2017 persentase merek lokal yang mendaftar HKI hanya 40%, sedangkan 60% ialah merek asing.

"Dari 100% itu, 40% lokal 60% asing itu tahun 2017. Kalau sekarang kebalik 60% lebih itu lokal, ini sangat menggembirakan. Ini jadi tanda orang Indonesia sudah sadar akan perlindungan, tahun ini baru kita lakukan sesuatu dengan penegakan hukum," paparnya.

Baca Juga: ​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya

Selain itu, mencegah adanya aksi pemalsuan di ranah perdagangan online, Freddy menyebut pihaknya sudah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim.

"Sebenarnya di pasar real turun pemalsuan tapi justru di pasar online [marak], makanya kita kerja sama dengan Kominfo buat take down kita telusuri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×