kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

International Trademark Association gelorakan kampanye anti pemalsuan


Kamis, 02 September 2021 / 10:58 WIB
International Trademark Association gelorakan kampanye anti pemalsuan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aksi pemalsuan (counterfeiting) melalui aktivitas produksi hingga distribusi atau penjualan barang secara tanpa hak dan izin atas merek terdaftar milik orang lain masih terus terjadi.

Bahkan, tidak hanya di Indonesia, hal ini menjadi isu global yang harus ditanggapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, dan tentunya para konsumen.

Sebab, selain persoalan pelanggaran hukum, pemalsuan memberi dampak serius pada ekonomi, reputasi bangsa bahkan juga pada kesehatan konsumen yang sudah barang tentu merugikan berbagai pihak. 

Mencermati ancaman tersebut, International Trademark Association (Inta) bekerja sama dengan K&K Advocates – intellectual property hari ini, Kamis 2 September menggelar Webinar bertajuk ‘Anti-Counterfeiting Issues in Indonesia – Lesson Learned’

Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi untuk Agen Asuransi

Managing Partner,K&K Advocates-intellectual property, Justisiari Perdana Kusumah, mengatakan pemalsuan masih sering kali dilihat sebagai masalah khusus bagi para pemilik merek saja.

"Padahal sesungguhnya masalah ini memiliki kompleksitas yang tidak dapat diselesaikan oleh para pemegang kekayaan intelektual saja," ucapnya.  

Selain itu, pemalsuan juga berdampak dan menimbulkan masalah langsung bagi pemegang kekayaan intelektual dan konsumen, sehingga hal tersebut menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang merugikan semua pihak.

Wakil Ketua, Indonesian Corporate Counsel Association, Yanne Sukmadewi, mengatakan, sebagai Pemilik/Pemegang kekayaan intelektual akan sangat dirugikan karena berpotensi kehilangan royalti dan nilai atas kekayaan intelektual.

Dampak langsung adalah kehilangan reputasi, investasi, keuntungan di satu sisi dan penjualan. Dan sisi lain, pemerintah pasti kehilangan pendapatan pajak.

“Oleh karena itu, apabila hal tersebut terus berkelanjutan maka Indonesia dapat menghadapi hambatan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, meningkatnya ketidakpercayaan investor dan berkurangnya lapangan kerja, dengan semakin sedikitnya investor yang mau berinvestasi karena kekhawatirannya akan pelanggaran kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Baca Juga: Waspada mafia ambil alih sertifikat tanah secara ilegal, ini modusnya menurut polisi

Direktur Jenderal, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, Freddy Harris, mengatakan, pemerintah telah menetapkan pengaturan terhadap pelanggaran merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). 

Untuk itu, ke depan, kampanye melawan pemalsuan harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dampak dari kegiatan pemalsuan itu sendiri oleh pihak -pihak yang tidak berkepentingan. 

Salah satunya melalui webinar yang digelar oleh (Inta) bekerja sama dengan  K&K Advocates – intellectual property yang mengangkat tema utama “Anti-Counterfeiting Issues in Indonesia – lesson learned”.

Webinar ini menjadi kampanye dan ajang sosialisasi yang tepat. Terutama untuk membangun pemahaman secara komprehensif, berbagi pengalaman dan informasi mengenai praktik terbaik, melakukan diskusi antara pemilik merek, aparat penegak hukum dan praktisi, terkait isu pelanggaran merek. 

“Webinar ini juga bertujuan untuk memberikan informasi tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemegang kekayaan intelektual serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat mengenai isu pemalsuan yang bertentangan dengan UU Merek di Indonesia,” tutup Justisiari.

Selanjutnya: Begini Cara Mitigasi Penipuan Belanja Onlie ala Marketplace

Adapun peserta yang hadir dalam webinar kali ini antara lain Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA); Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi); Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI); anggota INTA; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; The American Chambers of Commerce (AmCham); British Chambers of Commerce (BritCham Indonesia); The European Business Chamber of Commerce (EuroCham); The Indonesia Australia Business Council (IABC); The Japan External Trade Organization (JETRO); Japan International Cooperation Agency (JICA); Italian Business Association Indonesia (IBAI); Legal Practitioner/IP Consultant.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×