Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wajib mengikuti tes psikologi jika ingin bekerja di luar negeri. Hal ini ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diteken pekan lalu.
Selama ini, para calon TKI tidak wajib tes psikologi. Mereka hanya wajib mengikuti tes kesehatan. Dengan adanya aturan ini, calon TKI yang tidak lolos tes psikologi tidak bisa berangkat ke negara yang dituju. "Jadi dilihat, cocok atau tidak, kalau tidak, ya tidak bisa berangkat," kata Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Ade Adam Noch kepada KONTAN, Senin (3/10).
Perpres ini merupakan amanat pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Untuk pemeriksaan psikologis ini akan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh menteri.
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyambut gembira terbtitnya Perpres itu. Dia menilai, beleid ini bisa menjadi pijakan untuk menempatkan TKI yang berkualitasi. "Jangan sampai ada kasus setelah ditempatkan di luar negeri, TKI dipulangkan hanya karena unfit atau tidak sehat," kata Jumhur.
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (PJTKI) Yunus Siamani menilai Perpres ini telat diterbitkan. "Sudah tujuh tahun berlalu baru dibuat, ini telat sekali," katanya. Tetapi, dia menilai Perpres ini sangat bagus dan positif bagi penempatan TKI di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News