Reporter: Irma Yani |
JAKARTA. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengungkapkan, dari 2,5 juta TKI di Malaysia, sebanyak 1,2 juta orang diantaranya diharuskan mengikuti program pemutihan. Hal tersebut terungkap berdasarkan data akhir pendaftaran program pemutihan TKI yang berakhir 31 Agustus 2011 lalu.
"Dari jumlah tersebut, di antaranya tersebak di Semenanjung, Sarawak dan Sabah," kata Kepala BNP2TKI Moch. Jumhur Hidayat, kemarin.
Jumlah TKI yang akan diputihkan di Sabah diperkirakan sebanyak 150.000 orang. Sementara sisanya untuk merupakan TKI yang ada di Semenanjung dan Sarawak.
Program pemutihan TKI Malaysia akan ditangani tiga instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumber Manusia (Tenaga Kerja) dan Imigrasi. Selain itu, akan pula melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia yang mempekerjakan kembali para TKI yang diputihkan.
Pendaftaran pemutihan para TKI juga dilakukan pihak Malaysia dengan sistem biometrik atau penerapan sidik jari. "Pendaftaran pemutihan TKI dilakukan sejak 1 Agustus terhadap sekitar 2 juta pendatang asing tanpa izin (PATI) asal berbagai negara, dengan dikategorikan mereka yang memasuki Malaysia secara tidak sah, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), serta melanggar syarat izin tinggal untuk keperluan bekerja," ujarna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News