kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Calon panglima hanya 1 orang tidak langgar UU


Rabu, 21 Agustus 2013 / 14:53 WIB
ILUSTRASI. Gojek


Reporter: Erika Anindita | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Sidik menegaskan, pencalonan Panglima TNI sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI.

Hal ini, meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI, Jenderal Moeldoko kepada Komisi I DPR.

UU No. 34/2004 Pasal 13 Ayat 5 itu, salah satu poinnya adalah 'Presiden mengusulkan satu calon panglima untuk mendapat persetujuan DPR. “Pencalonan itu sudah sesuai amanat UU," terang Sidik sebelum fit and proper test dimulai, Rabu (21/8).

Dia menambahkan, setelah Komisi I mengambil keputusan dalam rapat tertutup, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan dewan, kemudian dibawa di sidang paripurna. "Kami berharap tidak terlalu lama prosesnya," ucap Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×