kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.072   -8,56   -0,12%
  • KOMPAS100 1.048   0,40   0,04%
  • LQ45 822   0,36   0,04%
  • ISSI 211   0,09   0,04%
  • IDX30 422   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 506   1,04   0,21%
  • IDX80 120   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 123   0,20   0,16%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Buruh bergerak, pengusaha siap melawan


Jumat, 20 November 2015 / 17:13 WIB
Buruh bergerak, pengusaha siap melawan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kalangan pengusaha mulai gerah dengan sikap buruh. Bila aksi buruh yang berlangsung 24-27 November mendatang merugikan aktivitas perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam, pihaknya tidak segan-segan melakukan tuntutan pidana maupun perdata.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya telah mengimbau perusahaan anggotanya untuk tidak mengizinkan karyawan atau buruh untuk mendukung kegiatan yang akan melumpuhkan perusahaan.

Tindakan tegas ini menururut Haryadi akan dilakukan lantaran selama ini pengusaha sudah banyak dirugikan. "Kami jadi bulan-bulanan. Di satu titik cukup tidak dapat ditolerir. Masih saja tega (buruh) melakukan ini (demo upah) di tengah situasi saat ini," ujar Hariyadi, Jumat (20/11).

Sektor industri sebenarnya tidak boleh terpotong produksinya. Pasalnya, dengan pelaksanaan mogok kerja yang sering dilakukan oleh buruh mengakibatkan produktifitas industri tidak optimal. Walhasil, pengusaha menjadi pihak yang dirugikan.

Haryadi sendiri mengatakan, selama ini beban keuangan yang harus ditanggung oleh pengusaha untuk karyawan atau buruh cukup tinggi. Di luar gaji pokok, pengusaha juga harus membayarkan berbagai jenis jaminan sosial.

Bila dihitung, besaran beban pengusaha di sektor ketenagakerjaan dapat mencapai 43,74%-45,24% dari upah pekerja.

Rinciannya, kenaikan upah minimum 2016 sebesar 11,5%, rata-rata kenaikan upah sundulan 14%, cadangan pesangon sesuai amanat UU No. 13/2003 sebesar 8%, jaminan kecelakaan kerja 0,24%-1,74%, jaminan kematian 0,3%, jaminan hari tua 3,7%, jaminan pensiun 2% dan jaminan kesehatan 4%.

Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional yang akan dilakukan itu menyerukan tiga tuntutan utama. Pertama, PP no 78/2015 tentang pengupahan melanggar konstitusi UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup layak yg instrumennya Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dua, PP tentang pengupahan menghilangkan hak berunding serikat buruh sehingga melanggar konvensi ILO tentang hak berunding. Ketiga, beleid itu juga melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21/2000 tentang serikat pekerjaserikat buruh yang mewakili buruh untuk hak berunding termasuk berunding upah minimal.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hayani Rumondang mengatakan, pihaknya menghargai aksi yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Meski demikian, diharapkan dalam pelaksanaan aksi mogok nasional tersebut dilakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum. "Kami juga terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah," ujar Hayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×