Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, Presiden Joko Widodo bersikap lembek terhadap isu pemberantasan korupsi.
Zaenur mengungkapkan hal itu setelah Presiden menyatakan tidak akan mencampuri polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, sikap yang diambil Presiden menunjukkan rendahnya komitmen Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi. “Sikap ini semakin menunjukkan ketidaktahuan dan rendahnya komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi, dan sikap lembek ini bukan hal yang pertama kali,” tutur Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2019, Jokowi pernah berjanji untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK, tetapi hal itu tidak terealisasi.
Baca Juga: Soal kasus korupsi bupati Bintan nonaktif, KPK periksa pengusaha hingga ASN
“Dalam alih status pegawai KPK ini Jokowi pernah berpidato dengan mengatakan bahwa TWK tidak jadi alasan pemecatan, tapi akhirnya Presidan tidak bersikap dan buang badan,” ucap dia.
Lebih lanjut Zaenur menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 turut mengatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah. Artinya, sambung Zaenur, KPK tidak berhak melakukan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Namun, segala keputusan dan tindak lanjut dari hasil tes itu diserahkan MA ke Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi kepegawaian. “Menurut saya, pemerintah itu ya Presiden, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti hasil TWK oleh MA,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun 56 pegawai tersebut berstatus tidak lolos TWK dan berakibat tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai KPK dinyatakan harus dialihstatuskan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan revisi UU KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kena sanksi berat, potong gaji selama setahun
Sementara itu, penyelenggaraan TWK menuai polemik karena disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga materi soal yang ditanyakan cenderung menyentuh aspek SARA, dan diskriminatif.
Ombdusman RI menyatakan bahwa pihaknya menemukan tindakan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu, sedangkan Komnas HAM mengatakan ada pelanggaran hak asasi manusia pada TWK.
Namun, di sisi lain, Jokowi enggan turun tangan untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK tersebut. Ia menegaskan masih menunggu putusan dari MA dan MK terkait persoalan ini.
Padahal, MA diketahui telah menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan TWK. Sementara itu, MK telah menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada pasal yang terkait dengan alih status pegawai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi "
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Dani Prabowo
Selanjutnya: Tutup Celah Duit Hasil Kejahatan ke Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News